Jakarta (ANTARA News) - Anggota non-aktif Komisi IV DPR Adriansyah divonis 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan karena menerima suap dari pemegang saham PT Mitra Maju Sukses Andrew Hidayat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Adriansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai perbuatan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan mewajibkan terdakwa membayar denda Rp100 juta apabila tidak dibayarkan akan dijatuhi hukuman pidana kurungan selama 1 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Tito Suhud dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Putusan hakim yang terdiri atas Tito Suhud, John Halasan Butarbutar, Arifin, Sofialdi dan Joko Subagyo itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut Adriansyah selama 5 tahun 3 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Adriansyah dari fraksi PDI-Perjuangan dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP yaitu menerima pemberian senilai Rp1 miliar, 50 ribu dolar AS dan 50 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,05 miliar.

Penerimaan tersebut awalnya ketika Andrew diberi kepercayaan oleh Jason Surjana Tanuwijaya sebagai pemegang kendali PT Indonesia Cemerlang (PT IAC) dan Budi Santoso Simin (pemegang saham PT MMS) bersama Suparta menemui Adriansyah selaku bupati Tahan Laut di rumah dinas dengan maksud melakukan jual beli batubara dengan PT IAC dan PT Dutadharma Utama (PT DDU) yang memiliki izin usaha pertambangan batubara di kabupaten Tanah Laut.

Andrew Hidayat juga menyampaikan permintaan kepada Adriansyah agar dapat membantu Andrew guna memperlancar pelaksanaan kegiatan usahanya yaitu jual beli batubara milik PT IAC dan PT DDU dan yang pertama adalah menyelesaikan permasalahan Andrew Hidayat dengan dengan H Rahim (Kepala Desa Sungai Cuka) berupa tidak dapat dilaluinya jalan yang seharusnya dipergunakan mengangkut batu bara yang mengakibatkan perusahaan Andrew tidak bisa berproduksi.

Permintaan Andrew Hidayat kemudian ditindaklanjuti oleh Adriansyah dengan memanggil H Rahim dan menyampaikan agar permasalahannya dengan Adnrew diselesaikan secara musyawarah sehingga sekitar 2013 permasalahan antara Andrew dan H Rahim dapat diselesaikan.

Saat Adriansyah tidak lagi menjabat sebagai bupati Tanah Laut ia masih menggunakan pengaruh atas pelaksanaan pemerintahan di kabupaten Tanah Laut untuk memperlancar rencana kegiatan dan anggaran biaya (RKAB) Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT IACC dan PT DDU segera diterbitkan meski belum memenuhi syarat-syarat. Izin pun terbit pada 15 Februari 2015.

"Andrew tetap melihat ke terdakwa meski sudah tidak lagi menjadi Bupati Tanah Laut," kata anggota majelis hakim Joko Subagyo.

Atas bantuan pengurusan izin-izin tersebut, Adriansyah menerima uang dari Andrew sebanyak 4 kali yaitu pertama, 13 November 2014 melalui Agung Krisdianto untuk memberikan uang sebesar 50 ribu dolar AS dan diserahkan kepada Adriansyah di lantai atas mall Taman Anggrek Jakarta

Kedua, 21 November 2014 melalui Agung Krisdiyanto menyerahkan Rp500 juta dan diserahkan di lorong lantai 19 apartemen GP Plaza di Slipi Jakarta, ketiga 28 Januari 2015 sebanyak Rp500 juta kepada Adriansyah di restoran Shabu Tei lantai 4 Mall Taman Anggrek Jakarta.

Dan keempat 9 April 2015 di Sanur Hotel Swiss Belhotel, Bali sebanyak 50 ribu dolar Singapura yang diberikan melalui Agung Krisdiyanto.

Atas vonis itu, Adriansyah mengaku menerima.

"Setelah kami berkonsultasi, kami memutuskanuntuk menerima apa yang diputuskan oleh bapak majelis hakim," kata Adriansyah.

(D017/N002)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015