Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Junimart Girsang memastikan sidang MKD perihal pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh seorang anggota DPR menyangkut perpanjangan kontrak Freeport akan dilakukan secara terbuka.

"Sepanjang tidak asusila, sidang terbuka," tegas Junimart di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.

Namun dia mengungkapkan fakta lain menurut versi MKD bahwa transkrip pembicaraan di media soal mengenai sejumlah nama yang dilaporkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said tidak sama dengan yang diterima MKD.

"Transkrip yang beredar tidak sama. Format yang diserahkan ke MKD tidak sama dengan yang diserahkan ke MKD," kata Junimart.

Ia menyebutkan, dalam laporan Sudirman Said kepada MKD, tidak ada format angka-angka seperti angka 1 sampai sekian.

"Juga tidak ada tertulis menit-menit. Dan di format yang kami terima hanya ada dua kolom, sementara yang beredar ada tiga kolom," kata politisi PDIP itu.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015