Jakarta (ANTARA News) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan penerima suap proyek pembangkit listrik tenaga mikrohiduro (PLTHMH) di Kabupaten Deiyai, Papua, tahun anggaran 2016.

"Saya hari ini diundang KPK untuk memberi keterangan berkaitan dengan perkara Ibu Dewie Yasin Limpo dan yang akan saya jelaskan adalah seperti dijelaskan oleh Pak Dirjen EBTKE adalah bahwa proyek itu memang belum masuk anggaran 2016," kata Sudirman di Gedung KPK Jakarta sekitar pukul 17.00 WIB, Jumat.

Sudirman  diperiksa untuk asisten Dewie yang juga tersangka kasus ini, Rienelda Bandaso.

"Pada September sudah pernah mengajukan surat proposal kemudian karena dilihat syarat-syaratnya belum meenuhi, kita jawab pada bulan Oktober, dan karena itu dimajukan ke Komisi VII pun belum. itu yang mau saya jelaskan ke KPK," tambah Sudirman.

Dewie, anggota Komisi VII DPR yang mengurusi masalah energi, pernah menggelar rapat bersama dengan Menteri ESDM Sudirman Said pada 8 April 2014. Dewie menyinggung potensi pembangunan pembangkit listrik baru di wilayah Papua, meski daerah itu bukan daerah pemilihan Dewie.

Menurut anggota Komisi VII dari fraksi PAN Jamaluddin Jafar yang diperiksa KPK kemarin (5/11), Sudirman tidak merespon masukan Dewie itu.

Pengacara Dewie, Samuel Hendrik pada 11 November lalu mengatakan bahwa Kepala Dinas ESDM Deiyai bernama Irenius Adi yang datang menemui Dewie untuk menyampaikan proposal.

"Pada saat beliau (Dewie) sedang rapat kerja dengan kementerian, Irenius datang dan menitipkan kepada Ibu Dewie dan minta disampaikan ke Kementerian. Itu sekitar bulan Maret," kata Samuel.

Dewie Yasin Limpo ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh petugas KPK di bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada 20 Oktober 2015 lalu dan terancam maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar, sedangkan Irenius terancam pidana paling singkat 1 tahun.



Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015