Dalam 20 hari ke depan, Insya Allah sudah selesai perhitungan kerugian negaranya. Saya akan sampaikan kepada Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR,"
Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan mengatakan nilai kerugian negara dari inefisiensi pengadaan alat angkut pelabuhan (crane) dan perpanjangan kontrak JICT oleh PT Pelindo II akan selesai dalam 20 hari ke depan, atau pertengahan November 2015 ini.

"Dalam 20 hari ke depan, Insya Allah sudah selesai perhitungan kerugian negaranya. Saya akan sampaikan kepada Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR," kata Anggota VII BPK Achsanul Qosasi kepada Antara di Gedung BPK, Jakarta, Kamis.

Dari proses perhitungan sementara, menurut Achsanul, dirinya menemukan ketidak-efisienan Pelindo II dalam membeli 10 unit "crane". Berdasarkan audit BPK, kata dia, 10 unit "crane" yang sudah dibeli itu, tidak digunakan optimal oleh Pelindo II.

"Ini apakah ada salah beli. Karena cabang Pelindo II yang menjadi peruntukkannya malah tidak memakai. Kalau ada unsur pidana, itu di ranah Badan Reserse Kriminal Polri," kata dia.

Selain masalah pengadaan "crane", Achsanul mengatakan, BPK juga akan mengungkap perihal potensi kerugian negara dalam perpanjangan kontrak oleh Pelindo II terhadap Jakarta International Container Terminal (JICT) di Pelabuhan Tanjung Priok.

Achsanul mengatakan ada tiga fokus pemeriksaan perpanjangan kontrak JICT. Pertama, apakah perpanjangan kontrak oleh Pelindo II sudah melalui keputusan pemegang saham.

Lebih dari itu, kata Achsanul, BPK juga ingin melihat apakah rekomendasi dan keputusan pemegang saham dijalankan oleh Pelindo II.

Kedua apakah Pelindo dalam memperpanjang kontrak JICT sudah menjalankannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17/2008 tentang Pelayaran.

"Ketiga, secara ekonomis, apakah perpanjangan itu menguntungkan negara, Pelindo, dan industri," kata dia.

Untuk mempercepat proses perhitungan kerugian negara, Achsanul mengatakan dirinya sudah meminta 12 tim untuk mengaudit program PT Pelindo II tersebut.

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015