Jakarta (ANTARA News) - Polda Metro Jaya mendukung penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub)  pengaturan titik lokasi unjukrasa bagi pengunjukrasa.

"Intinya menyampaikan pendapat di muka umum itu boleh namun tidak merugikan masyarakat lain termasuk pengguna jalan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombespol Mohammad Iqbal di Jakarta, Senin.

Iqbal menilai Pergub itu dikeluarkan agar unjuk rasa berjalan tertib sehingga tidak mengganggu keamanan dan kelancaran lalu lintas.

Iqbal berharap Pergub ini mengurangi kemacetan lalu lintas yang diakibatkan demonstrasi di jalanan karena menurutnya demonstrasi dalam jumlah besar akan berdampak pada kepadatan lalu lintas.

Iqbal juga menambahkan aturan lokasi demonstrasi itu dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain untuk mengontrol unjuk rasa.


Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015