pengeras suara yang digunakan oleh para peserta unjuk rasa. Suaranya tidak boleh terlalu keras. Tidak boleh membuat kemacetan. Kalau bikin macet, nanti kami tangkap
Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai lokasi demonstrasi atau unjuk rasa yang diperbolehkan di ibu kota.

"Pergub itu sudah saya tandatangani sejak 28 Oktober 2015. Dengan adanya Pergub itu, diharapkan aksi unjuk rasa yang sering digelar di Jakarta tidak mengganggu masyarakat dan arus lalu lintas," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat.

Pergub yang baru terbit itu adalah Pergub Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.

Pergub ini, sambung dia, mengatur tiga lokasi yang dapat dijadikan sebagai tempat melaksanakan unjuk rasa, antara lain Parkir Timur Senayan, alun-alun demokrasi DPR RI dan silang selatan Monas.

"Hal lain yang juga diatur di dalam Pergub itu, yakni mengenai pengeras suara yang digunakan oleh para peserta unjuk rasa. Suaranya tidak boleh terlalu keras. Tidak boleh membuat kemacetan. Kalau bikin macet, nanti kami tangkap," ujar Basuki.

Lebih lanjut, mantan Bupati Belitung Timur itu menuturkan sebelum melaksanakan aksi unjuk rasa, koordinator unjuk rasa harus meminta izin polisi terlebih dahulu.

"Aksi unjuk rasa yang ditujukan ke Istana atau Balai Kota akan diarahkan ke Monas. Lalu, jika ditujukan ke gedung MPR/DPR atau Kementerian akan diarahkan ke Parkir Timur Senayan dan alun-alun DPR RI," tutur Basuki.

Dia mengungkapkan waktu pelaksanaan demonstrasi pun sudah diatur dalam Pergub ini, yakni dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB, sedangkan pengeras suara dibatasi paling besar hingga 60 desibel.

"Kebijakan ini juga berkaitan dengan lima tertib yang sedang digalakkan Pemprov DKI, yaitu tertib hunian, tertib buang sampah, tertib PKL, tertib lalu lintas dan tertib demonstrasi," tegas Basuki.


Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015