Surabaya (ANTARA News) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo menyetujui pelepasan jabatan Rasiyo dari posisi Komisaris Utama PT Bank UMKM Jatim setelah direksi bank BUMD milik Pemerintah Provinsi mengirim surat ke gubernur dan menggelar pertemuan membahasnya.

"Surat pengunduran diri telah dikirimkan ke lembaga Bank UMKM Jatim, kemudian diajukan ke gubernur sebagai pemegang saham mayoritas," ujar Direktur Utama PT Bank UMKM Jatim Subawi kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis.

Sebagai pengganti, kata dia, tidak perlu ada pelaksana tugas karena masih ada dua komisaris lainnya, yakni yakni Tri Darma dan Tony Sujarwanto.

Berdasarkan data di Biro Perekonomian Setdaprov Jatim, Rasiyo menjabat Komisaris Utama Bank UMKM Jatim sejak 2011--2013, kemudian diperpanjang periode berikutnya sejak April 2013--April 2016.

Rasiyo sendiri yang mundur karena mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota Surabaya berpasangan dengan Lucy Kurniasari tersebut menyatakan akan pengunduran dirinya dari PT Bank UMKM Jatim.

Nama mantan Sekdaprov Jatim itu resmi ditetapkan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya pada 24 September sehingga batas akhir penyampaian pengunduran diri sesuai regulasi adalah 60 hari, atau 24 November 2015.

"Karena itu sudah menjadi aturan maka saya wajib mematuhinya. Saya mundur dari komisaris utama dan siap bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Surabaya," ucapnya.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, di Bab II pasal 4 ayat 1 huruf t disebutkan jika calon harus mundur dari jabatan pada BUMN atau BUMD sejak ditetapkan sebagai calon.

Sementara itu, Komisi C DPRD Jatim mengaku akan meminta kepastian ke Biro Perekonomian Setdaprov terkait untuk memastikan posisi Rasiyo saat ini di PT Bank UMKM.

"Aturannya harus mundur dan tidak ada alasan untuk bertahan. Kami akan meminta konfirmasi ke Pemprov mengenai hal ini," katanya.

Legislator asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera tersebut mengatakan, meski PT Bank UMKM tidak harus melaporkannya ke Komisi C, namun sebagai mitra kerja kepastian itu sangat penting.

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015