Surabaya (ANTARA News) - Perusahaan pembuat pesawat terbang yang berkedudukan di Seattle, Washington, AS, Boeing Company, akan digugat keluarga korban penerbangan Adam Air KI-574 melalui pengacara Haroen Calehr. "Dari pengalaman kami, kami berasumsi bahwa kecelakaan Boeing 737-400 milik maskapai penerbangan Adam Air itu, bukan karena `human error` atau cuaca buruk," ujar Haroen Calehr dari Calehr & Associates di Surabaya, Selasa. Ia mengemukakan hal itu, dalam konferensi pers di Surabaya dengan didampingi keluarga korban pesawat AdamAir, Christian, dan Sekjen Persatuan Keluarga Korban Penerbangan AdamAir KI-574, Antonyus Idris. Menurut dia, pihaknya berasumsi bahwa kecelakaan itu diakibatkan mekanik pesawat yang tak bekerja dengan baik. "Dari pengalaman kami menangani korban kecelakaan pesawat, kami menduga bahwa mesin jet Adam Air tidak laik," tegasnya. Oleh karena itu, kata warga negara Indonesia (WNI) yang alumnus Universitas Tulane dan Universitas Texas itu, pihaknya tidak akan menggugat Adam Air, karena penyebab kecelakaan bukan Adam Air. "Adam Air itu hanya maskapai penerbangan, tapi kami memiliki dugaan kuat bahwa penyebabnya adalah mesin jet Boeing yang tak bekerja dengan baik. Karena itu, kami akan mengajukan somasi kepada Boeing," ungkapnya. Bila tidak ada tanggapan yang memadai, kata pengacara yang berkedudukan di Houston, Texas, itu, pihaknya akan melayangkan gugatan perdata kepada Boeing selaku produsen pesawat dan perusahaan pembuat komponen pesawat Boeing (sumber kecelakaan). "Keuntungan gugatan di AS itu akan dapat menemukan kebenaran tentang penyebab kecelakaan Adam Air, sehingga temuan itu akan terkait erat dengan keselamatan penerbangan di Tanah Air pada masa-masa mendatang," kilahnya. Keuntungan lainnya, adalah santunan yang nilainya tergantung dari parah-tidaknya kelalaian yang dilakukan Boeing. "Itu bonus bagi keluarga korban," ucap suami dari perempuan Gorontalo yang sudah enam tahun menjadi pengacara di AS itu. Ia menegaskan bahwa kebenaran penyebab kecelakaan itu dapat ditemukan, karena hukum acara di AS memungkinan penggugat melakukan interogasi kepada tergugat dengan memberikan dokumen-dokumen yang terkait dengan proses peradilan nantinya. "Kami akan menggunakan UU Kelalaian dan UU Kelayakan yang dipakai di AS. UU Kelayakan itu menyangkut tanggung jawab produsen dalam menjamin produksinya sebaik mungkin. Prosesnya mungkin 1-4 tahun," paparnya. Senada dengan itu, keluarga korban pesawat Adam Air, Christian, mengemukakan gugatan di AS yang dilakukan sekitar 50 persen dari 96 keluarga korban kecelakaan Adam Air itu, bukan ditujukan kepada Adam Air, tetapi pada Boeing. "Kami tidak semata-mata ingin mendapatkan santunan, tapi kami ingin tahu penyebab kecelakaan itu, sehingga tingkat keselamatan pesawat di Indonesia akan lebih terjamin di masa-masa mendatang," ucapnya. (*)

Copyright © ANTARA 2007