Jakarta (ANTARA News) - Menkominfo menghimbau instansi pemerintah, swasta dan masyarakat agar menggunakan jasa PT Pos Indonesia dalam melakukan pengiriman surat, kartupos, warkat pos dengan berat hingga 2 kilogram. "Sesuai ketentuan UU Pos No. 6 Tahun 1984, dan Konstitusi Persatuan Pos se Dunia (UPU), PT Pos Indonesia memiliki hak eksklusif pengiriman barang tertentu hingga 2 kilogram," kata Kepala Humas Ditjen Postel, Gatot S. Dewa Broto, di Jakarta, Selasa. Melalui keterangan tertulis, Gatot menjelaskan instansi Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Swasta dalam mengirimkan barang umumnya mengunakan jasa pihak lain (di luar PT Pos). "Sesuai ketentuan pasal 4 ayat (1) UU Pos, jika diketahui melakukan pengiriman di luar PT Pos akan dikenakan sanksi pidana penjara selama-lamanya dua tahun atau denda setingi-tingginya Rp20 juta," kata Gatot. Ia menjelaskan Menkominfo telah menghimbau melalui Surat Edaran Menteri Kominfo tentang Pengiriman Surat, pada 25 Januari 2007. Sesuai Surat Izin Penyelenggaraan Jasa Titipan (SIPJT) yang dikeluarkan Ditjen Postel, bahwa penyelenggaraan jasa titipan (Perjastip) hanya diperkenankan membawa barang cetakan, surat kabar, sekilogram, bungkusan kecil dan uang. Ketentuan itu juga telah diatur melalui Peraturan Menhub Nomor: KM. 5 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Jasa Titipan. Dengan demikian, jika ada pihak yang tidak mengindahkan ketentuan itu, maka dapat dikategorikan turut mendukung/berpartisipasi atas terjadinya pelanggaran terhadap Undang-undang tentang Pos. Menurutnya, saran ini sama sekali tidak untuk memonopoli pengiriman surat oleh PT Pos Indonesia, karena UU Pos masih berlaku memang mengamanatkan ketentuan seperti itu. "Jika ada pemikiran perubahan tentang jenis dan batas berat yang boleh dan tidak boleh dikirimkan oleh Perjastip, itu sangat tergantung pada pembahasan Rancangan Perubahan UU Pos di DPR," katanya. (*)

Copyright © ANTARA 2007