Kasihan orang yang sudah lama meniti karir dari bawah. Belum tentu bisa mengisi posisi pada suatu jabatan karena adanya lelang jabatan,"
Makassar (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mustafa Kemal mewacanakan revisi terbatas terhadap Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait kelemahan kebijakan lelang jabatan.

"Kasihan orang yang sudah lama meniti karir dari bawah. Belum tentu bisa mengisi posisi pada suatu jabatan karena adanya lelang jabatan," kata Mustafa di sela-sela kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Makassar, Senin.

Komisi II, kata dia, akan mendorong revisi terbatas terhadap UU tersebut terkait banyaknya keluhan mengenai lelang jabatan ini.

"Revisi terbatas akan lebih mudah dilakukan," imbuhnya.

Sementara itu, komentar yang lebih keras terkait lelang jabatan datang dari anggota Komisi II DPR-RI dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan.

Menurutnya Arteria, kebijakan lelang jabatan yang saat ini dilaksanakan adalah ilegal.

"Menurut saya, kebijakan mengenai lelang jabatan ini ilegal," kata Dahlan.

Dia mengatakan, daerah punya hak otonomi masing-masing, sesuai dengan prinsip desentralisasi otonomi daerah.

Anggota Komisi II lainnya, Azikin Solthan dari Fraksi Gerindra menambahkan hingga saat ini lelang jabatan belum ditopang oleh undang-undang namun baru sebatas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Sebelumnya, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo pada beberapa kesempatan mengeluhkan proses lelang jabatan yang dianggap cukup menyita waktu.

Belum lagi proses untuk menentukan pejabat teras yang akan menduduki posisi strategis instansi mengabaikan penilaian kinerja seorang aparat sipil yang dirangkum dalam DP3.

"Dengan lelang jabatan, semua penilaian itu hilang," kata Syahrul.

Dia berharap lelang jabatan bisa diatur lebih baik termasuk meninjau ulang jabatan spesifik apa saja yang perlu dilelang.

Selain itu, tambahnya, ada juga jabatan-jabatan yang tidak perlu melalui mekanisme lelang.

"Cukup melalui proses Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) saja," katanya.

Pewarta: Nurhaya J. Panga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015