Banda Aceh (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil menyatakan setuju adanya rencana pemerintah memberlakukan hukuman kebiri sebagai pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual khususnya pedofilia.

"Hukuman kebiri dapat menjadi solusi untuk memaksimalkan penegakan hukum secara efektif terhadap pelaku kejahatan seksual khususnya pedofilia," kata Nasir Djamil dihubungi di Banda Aceh, Sabtu.

Anggota DPR asal Aceh itu menjelaskan pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual merupakan jawaban atas maraknya kasus kejahatan seksual terhadap anak belakangan ini.

"Hukuman kebiri secara kimiawi bisa merupakan salah satu alternatif tambahan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual yang kini kian sadis terhadap korban," kata Politisi PKS itu.

Sebagaimana diketahui, data sejumlah lembaga perlindungan anak yang menyatakan pada kurun 2010-2014 tercatat 21,6 Juta kasus pelanggaran hak anak dan 58 persen diantaranya dikategorikan sebagai kejahatan seksual.

Nasir mengatakan, hukuman kebiri tidak hanya dapat memberikan efek jera,tapi juga secara langsung menghilangkan kemampuan pelaku untuk mengulangi hal serupa.

"Hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dalam kasus kejahatan seksual terhadap anak,dirasa belum maksimal mengurangi tingkat kejahatan seksual terhadap anak,ditengah kondisi darurat kejahatan terhadap anak yang dihadapi Indonesia saat ini, sehingga hukuman kebiri secara kimiawi tidak ada salahnya untuk diterapkan," katanya.

Nasir mengatakan hukum pidana Indonesia dan hukum syariat Islam belum mengenal jenis hukuman kebiri.

"Dalam teks-teks syariat islam menunjukan larangan pengebirian (secara langsung), namun jika kecanggihan teknologi dan kemajuan medis dapat memberikan efek kimiawi yang dapat membunuh potensi terulangnya kejahatan pelaku, maka kita sudah melakukan upaya untuk mengurangi kejahatan berulang dimasa yang akan datang," katanya.

Ia meyakini jika hukum kebiri tidak akan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), Pasal 28J UUD 1945 menyatakan bahwa hak asasi seseorang digunakan dengan harus menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi berlangsungnya ketertiban umum dan keadilan sosial.

"Artinya, tentu hak asasi anak untuk mendapatkan rasa aman perlu dikedepankan, mengingat anak adalah aset bangsa yang perlu dijamin perlindungan dan keamanannya," demikian Nasir Djamil.

Pewarta: Muhammad Ifdhal
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015