Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima tersangka kasus dugaan suap proyek pembangkit listrik "Mikrohidro" di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua.

Di antara lima tersangka, empat akan ditahan di Rumah Tahanan KPK yakni, Dewie, Rinelda, Setiadi, dan Iranius, sedangkan tersangka Bambang ditahan di Rumah Tahanan Guntur, kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriyati di Jakarta, Rabu.

Lima tersangka ini antara lain adalah Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo, Staf Ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi dan Sekretaris pribadi Dewie, Rinelda Bandaso, yang diduga menerima uang suap untuk "memuluskan" pengembangan proyek listrik di Papua.

Selanjutnya, ada Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Papua Iranius serta seorang pengusaha Setiadi, yang diduga memberikan uang suap kepada Rinelda,guna disampaikan kepada Dewie.

Dewie, selaku Anggota Komisi VII yang membidangi energi, sumber daya mineral, riset dan teknologi, serta lingkungan hidup dianggap mampu melancarkan masuknya proyek pembangkit di Papua dalam anggaran daerah 2016.

Setelah ditangkap pada Selasa malam, melalui dua kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kelapa Gading dan Bandara Soekarno Hatta, lima orang ini diperiksa selama 21 jam serta ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (20/10),pukul 16.00 WIB.

Pada pukul 00.57 WIB, kelima tersangka meninggalkan Gedung KPK.

Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Hanura Dewi Yasin Limpo pada Selasa (20/10).

Selain Dewi, KPK juga mengamankan tujuh orang, pada Selasa malam itu, yang mana kemudian tiga orang dipulangkan karena terbukti tidak terlibat dalam kasus suap ini.

Dalam OTT yang dilakukan di Kelapa Gading dan Bandara Internasional Sekarno Hatta, barang bukti berupa uang sejumlah 177.700 dolar Singapura, beberapa dokumen dan telepon genggam kemudian juga disita oleh KPK.

Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015