Mereka (Pemprov DKI) tidak ada itikad baik melaksanakan isi perjanjian kerja sama. saya membahasakan, DKI meremehkan isi MoU,"
Bekasi (ANTARA News) - Anggota DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata menganggap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meremehkan isi perjanjian kerja sama pengelolaan lahan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, sebagai lokasi pembuangan sampah menyusul adanya sejumlah pelanggaran yang belum juga dibenahi.

"Mereka (Pemprov DKI) tidak ada itikad baik melaksanakan isi perjanjian kerja sama. saya membahasakan, DKI meremehkan isi MoU," kata Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi itu di Bekasi, Rabu.

Menurut dia, fakta terkait pelanggaran tersebut tidak hanya didapatnya berdasarkan laporan sejumlah pihak terkait, namun jajaran komisi A juga menyaksikan langsung pelanggaran tersebut.

Adapun pelanggaran kerja sama yang dimaksud berupa operasional distribusi sampah warga DKI menuju Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Dalam poin perjanjian kerja sama pengelolaan lahan TPST Bantargebang antara Pemkot Bekasi dengan Pemprov DKI Jakarta salah satunya disebutkan distribusi sampah pada siang hari hanya diperkenankan melewati Jalur Transyogi atau Jalan Alternatif Cibubur menuju TPST Bantargebang.

"Untuk jalur lainnya seperti Jalan Jatiasih, Cipendawa hanya diperbolehkan melintas di malam hari," katanya.

Selain operasional distribusi sampah, kata dia, DKI juga dianggap melanggar kesepakatan lampiran MoU untuk membuat sumur pantau di sekililing TPST.

"Sumur pantau itu ada spesifikasinya dalam rangka memantau kualitas air bawah tanah apakah tercemar air sampah atau tidak," katanya.

Namun sejak MoU tersebut dibuat pada 2008, kata dia, belum nampak tanggung jawab tersebut direalisasikan oleh DKI.

"Sampai sekarang tidak ada realisasi kegiatan tersebut menurut lurah dan camat yang saya klarifikasi," katanya.

Pihaknya juga mendorong seluruh instansi terkait di Pemkot Bekasi agar mau memahami isi MoU pengelolaan lahan Bantargebang agar pengawasan dapat dilakukan secera efektif.

"Yang buat kita aneh juga, Pemkot Bekasi seharusnya memahami isi MoU dari tingkatan aparatur hingga atasannya agar pengawasan dapat maksimal," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015