Kami sudah mendapatkan usulan dari BEI terkait privatisasi BUMN, kami akan bicarakan dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di dalam rapat kerja,"
Jakarta (ANTARA News) - Bursa Efek Indonesia (BEI) diminta Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat untuk menyampaikan usulan secara tertulis perihal yang menjadi kendala privatisasi BUMN melalui pasar modal.

"Kami sudah mendapatkan usulan dari BEI terkait privatisasi BUMN, kami akan bicarakan dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di dalam rapat kerja," ujar Ketua Komisi XI DPR RI, Fadel Muhammad dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Direksi BEI di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan bahwa privatisasi BUMN melalui pasar modal merupakan salah satu langkah untuk memperdalam pasar keuangan di dalam negeri yang akhirnya meningkatkan perekonomian nasional.

Anggota Komisi XI DPR, Andreas Eddy Susetyo menambahkan bahwa jika Undang-Undang menghambat upaya suatu lembaga untuk memperdalam pasar keuangan maka DPR akan berusaha melakukan amandemen peraturan itu.

"Pasar modal merupakan salah satu opsi mendapatkan dana jangka panjang, diharapkan pembiayaan dari pasar modal bisa lebih tinggi sehingga membantu pendanaan dari perbankan," katanya.

Dalam RDP itu, Direktur Utama BEI Tito Sulistio menyampaikan bahwa UU Nomor 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara secara tidak langsung menghambat perusahaan pelat merah melakukan penerbitan saham. Dalam peraturan yang berlaku, setidaknya terdapat 25 tahap sebelum BUMN dapat melakukan permohonan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia.

"BEI berharap dari Komisi XI DPR dapat memangkas proses pelaksanaan penawaran umum perdana saham (IPO). Jika dimungkinkan, dibuat payung hukum untuk Privatisasi yang terpisah," ujarnya.

"Dengan BUMN melakukan privatisasi maka kinerjanya dapat semakin membaik. Fakta memperlihatkan bahwa BUMN yang telah diprivatisasi baik secara langsung melalui pasar modal dan cara lainnya mempunyai hasil kerja yang relatif lebih baik dibandingkan yang masih penuh dikelola dalam birokrasi," ucapnya.

Privatisasi merupakan penjualan saham persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas kepemilikan saham oleh masyarakat.

Pewarta: Zubi Mahrof
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015