yang jelas tentu ada peran, ada fungsi, ada kewenangan
Jakarta (ANTARA News) - KPK mengungkapkan peran Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait proses penanganan perkara bantuan sosial (bansos), tunggakkan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD di provinsi Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut atau Kejaksaan Agung.

"Dia menjadi mempunyai kewenangan," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Jakarta, Kamis.

Hari ini, KPK menetapkan Patrice sebagai tersangka dugaan penerima suap dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR.

Namun menurut Zulkarnain, kasus ini tersebut diusut KPK setelah merunut kasus-kasus sebelumnya antara lain korupsi pemberian suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan untuk tersangka Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

"Kasus itu kan kasus global, berentet, mulai dari permasalahan akuntabilitas, atau temuan dalam dana bansos, kemudian kita runut berkaitan dengan pertanggungjawaban anggaran, terkait juga dengan temuan BPK dalam masalah pengelolaan anggaran, kan begitu, lantas dengan masalah ini, berikut ada tindakan penyelidikan yang dilakukan kejaksaan dan ini berangkai terus. Jadi masalah yang satu menyusul masalah lain," tambah Zulkarnain.

Zulkarnain tidak merinci apa saja yang diduga dilakukan Rio.

"Tapi yang jelas tentu ada peran, ada fungsi, ada kewenangan kalau tidak seperti Anda (wartawan) saja kan tidak bisa melakukan itu karena dia punya kewenangan, kaitannya di sana," jelas Zulkarnain.

Kasus ini bermula ketika terjadi masalah pembagian tugas antara Gatot Pujo Nugroho dengan Wagub Sumut yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Nasdem Sumut Teuku Erry Nuradi sehingga ada proses islah yang dilakukan di kantor DPP Nasdem Gondandai Jakarta pada Mei 2015 yang juga dihadiri mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem OC Kaligis dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

Islah tersebut juga didalami KPK.

"Ya itu bisa terjadi, itu hubungannya antara kepala daerah dan wakilnya," tambah Zulkarnain.

Namun meski islah tercapai, diduga anak buah Erry tetap melaporkan dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD yang menjadikan Gatot tersangka di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Pada sidang 17 September 2015 lalu terungkap pembicaraan antara Evy Susanti dan staf Gatot bernama Mustafa yang mengungkapkan bahwa Gatot ingin agar kasus dugaan terjadinya Bansos yang ditangani Kejati Sumut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung karena Kejaksaan Agung dipimpin oleh H.M Prasetyo.

Pembicaraan pada 1 Juli 2015 terungkap bahwa Evy menyampaikan "Bapak mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar (Kejaksaan Agung), jadi kalau itu udah menang gak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya pak gitu" kepada Mustafa.

Namun pada hari ini, Jaksa Agung HM Prasetyo di gedung KPK membantah adanya upaya pengamanan kasus Gatot Pujo Nugroho.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015