Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR Jhony G Plate meyakini Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella yang oleh KKPK dijadikan tersangka perkara suap akan mengundurkan diri dari keanggotaan partai dan DPR.

"Saya yakin Pak Rio tahu aturan dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Nasdem," kata Jhony di Gedung Nusantara I, Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh akan mengambil keputusan terkait permohonan pengunduran diri Rio sebagai Sekjen Nasdem dan segera mengangkat pengganti sementara jabatan sekjen.

Menurut dia, menjadi ketentuan umum partainya bahwa pada saat anggota Fraksi Nasdem yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi akan mengundurkan diri sebagau anggota DPR.

"Dan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) akan segera dilakukan oleh DPP Partai Nasdem," tegas Jhony.

Jhony mengatakan, partainya memprihatinkan status tersangka Rio, dan berharap proses hukum berjalan adil serta dijauhkan dari intervensi dan politisasi.

Ketua DPP Partai Nasdem itu mengatakan partainya menghormati penetapan KPK dengan tetap berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah atau sebelum keputusan pengadilan "inkracht".

"Kami juga mendukung Pak Rio memperjuangkan hak hukumnya dan membuktikan kebenaran materiil dirinya," ujar Jhony.

Sekretaris Fraksi Partai Nasdem Syarief Abdullah Alkadrie mengaku terkejut atas penetapan tersangka Rio Capella dengan menyatakan proses hukum yang berjalan harus menjunjung prinsip praduga tidak bersalah.

"Tentu kami akan melihat ini, namun juga harus melihat proses hukumnya," kata Syarief.

Dia meminta KPK berlaku adil terhadap kasus-kasus besar yang sudah terang benderang namun belum ditindaklanjuti seperti Bank Century dan BLBI yang disebutnya harus menjadi perhatian KPK.

KPK menetapkan Sekretaris Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebagai tersangka kasus penerimaan suap penanganan perkara bantuan sosial, tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal sejumlah BUMD Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Agung.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015