"Saya akan terima apapun putusan MKD," kata Frans di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.
Yang pasti, imbuhnya, dirinya tak pernah menggunakan gelar palsu sebagaimana yang dilaporkan.
"Saya tidak menggunakan gelar palsu," tambahnya.
Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang menyatakan, MKD DPR RI akan memutuskan perkara Frans Agung Mula Putra hari ini.
"Kasus Frans hari ini putusannya," kata Junimart. Denty yang merupakan mantan staf Frans melaporkan anggota Komisi II DPR RI dari Hanura karena diduga memiliki gelar palsu ke MKD DPR RI tanggal 27 Mei 2015.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015