Jakarta (ANTARA News) - Keinginan banyak pihak untuk melakukan pemekaran atau pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) harus tetap merujuk pada aturan yang berlaku, yakni UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Untuk itu, terkait dengan sejumlah usulan DOB ini, anggota Komisi II DPR, Komarudin Watubun, atau Bung Komar menyampaikan agar pemerintah segera menetapkan dua Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), yakni tentang RPP Desain Besar Penataan Daerah dan RPP Penataan Daerah. 

Merujuk pada UU Nomor 23/2014, DOB harus merujuk pada dua PP itu. Maka dari itu saya meminta kepada pemerintah untuk segera menyelesaikannya. "Jangan rakyat di daerah menanti tanpa ada kepastian," tegas Bung Komar di Jakarta, Minggu.

Merujuk pada UU Nomor 23/2014, proses pembentukan DOB melalui tahapan persiapan selama 3 (tiga) tahun yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 

Bilamana dinyatakan layak, maka daerah persiapan tersebut diusulkan ke DPR dan DPD untuk ditetapkan menjadi daerah otonom dengan undang-undang.  

Ketika saya ke daerah, rakyat menagih kepada kami tentang nasib pemekaran atau DOB. Padahal bolanya ada di pemerintah yang tak segera menetapkan RPP menjadi PP. "Ini yang saya desak pemerintah agar bekerja dengan benar dan target waktu yang jelas," kata anggota DPR dari Papua itu.

Disebutkan, batas akhir pengesahan dua PP tersebut pada akhir tahun 2015. 

"Saya minta kalau bisa lebih cepat dari itu. Pemerintah pun setuju paling lambat 16 November 2015. Penentuan waktu 16 November 2015 itu menjadi kesimpulan butir pertama RDP Komisi II DPR RI dengan dirjen OTDA Kemendagri itu," tegasnya. 

Sebagaimana diberitakan, bahwa mekanisme pembentukan daerah otonom baru saat ini berbeda dengan periode yang lalu ketika masih bersandar pada UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. 

Saat ini, daerah yang akan dimekarkan tidak langsung disahkan menjadi daerah otonom baru di bawah payung UU, melainkan ditetapkan sebagai daerah administratif terlebih dahulu selama tiga tahun dengan PP sebagai dasar hukumnya. 

Kemudian dilakukan evaluasi. Jika memang dinilai mampu otonom berdasarkan hasil evaluasi, maka akan disahkan menjadi daerah otonom baru. Namun jika dinilai tidak layak, maka akan digabungkan kembali ke daerah induk.

Hingga saat ini, setidaknya terdapat 87 usulan daerah otonom baru yang pernah disampaikan kepada pemerintah. Walaupun demikian, di luar 87 usulan daerah otonom baru itu, saat ini sudah beberapa usulan daerah otonom baru lainnya yang diterima Kemendagri.

Komarudin menegaskan bahwa pada Pasal 49 ayat 1 UU Nomor 23/2014 dinyatakan bahwa Pembentukan Daerah berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional berlaku untuk daerah perbatasan, pulau-pulau terluar, dan daerah tertentu untuk menjaga kepentingan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Merujuk pada bunyi pasal tersebut, sudah jelas bahwa wilayah Maluku dan juga Papua memenuhi persyaratan untuk dimekarkan. 

Apalagi dengan UU tersebut, tanpa usulan dari daerah pun, bilamana dianggap itu penting, pemerintah pusat juga bisa mengusulkan pembentukan daerah otonom baru. Kepentingan strategis nasional menjadi pertimbangan utama, ungkap politisi PDI Perjuangan itu.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015