Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan 16 bus listrik anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian Riset dan Teknologi senilai Rp74 miliar.

"Tersangka berinisial DA. Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan hasil perkembangan penyelidikan dan ditemukan bukti yang cukup tentang terjadinya tindak pidana korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto di Jakarta, Rabu.

Disebutkan, penetapan tersangka itu sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-101/F.2/Fd.1/09/2015, tanggal 28 September 2015.

Bukti yang ditemukan bahwa telah dilakukan pembayaran penuh untuk pengadaan 16 bus listrik kepada PT Sarimas Ahmadi Pratama, padahal pekerjaan pengadaan bus listrik tersebut belum selesai.

Pada Rabu (7/10), penyidik memeriksa dua saksi yakni, Dadit Herdiakiagung selaku Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Riset dan Teknologi dan Ismet Yus Putra, Kabid Penguasaan dan Pengembangan Industri Strategis Kementerian Riset dan Teknologi.

Pemeriksaan itu mengenai kronologis prosedur pelaksanaan Pengadaan Bus Listrik Anggaran APBN-P Tahun Anggaran 2013 pada Kementerian Riset dan Teknologi.

Kronologis pelaksanaan tugas saksi yang ditunjuk sebagai Koordinator Penguji Bus Listrik yang diduga tidak pernah dilakukan uji coba.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015