Kami pendapatnya sama, bahwa kalau 23 persen terlalu tinggi, terlalu drastis. Jika demikian, nanti kontraproduktif dengan industri,"
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian menilai kenaikan cukai tembakau hingga 23 persen pada Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terlalu drastis, sehingga berpotensi mendistorsi industri rokok nasional.

"Kami pendapatnya sama, bahwa kalau 23 persen terlalu tinggi, terlalu drastis. Jika demikian, nanti kontraproduktif dengan industri," kata Dirjen Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto di Jakarta, Selasa.

Panggah mengatakan, industri rokok nasional pada dasarnya tidak menolak kenaikan cukai jika besarnya bisa disesuaikan dengan kondisi industri.

Menurut dia, industri menghendaki kenaikan diangka 6-10 persen, di mana angka tersebut nyaris sama dengan kenaikan cukai tembakau pada tahun-tahun sebelumnya.

Panggah menambahkan, ada baiknya jika kenaikan cukai tembakau dilakukan secara berkala dengan besaran yang masih bisa diterima industri.

"Biasanya kan 6-10 persen. Nah, Harga Jual Eceren itu akan naik terus, presentasi juga naik," ujar Panggah.

Diketahui, pada RAPBN 2016, pemerintah mengusulkan penerimaan cukai hasil tembakau naik 23 persen menjadi Rp148,85 triliun.

Angka tersebut setara dengan 95,72 persen dari total target penerimaan cukai pada 2016 senilai Rp155,5 triliun.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015