Jakarta (ANTARA News) - Berkas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto akan diserahkan ke kejaksaan, Jumat (18/9).

"Pelimpahan tahap II kasus AS dan BW dilakukan bersamaan pada hari Jumat," kata kuasa hukum AS dan BW, Julius Ibrani, di Jakarta pada Kamis.

Kendati pelimpahan dilakukan pada hari yang sama, Julius menambahkan kasus AS diserahkan dari Polda Sulsel ke kejaksaan setempat, sementara kasus BW diserahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung.

Penyerahan tahap II adalah penyerahan berkas pemeriksaan bersama tersangka dan barang bukti dari kepolisian ke kejaksaan.

Menurutnya, penyidik Polri pun telah melayangkan surat panggilan kepada AS dan BW untuk datang masing-masing ke Polda Sulsel dan Bareskrim terkait pelimpahan tahap II tersebut.

"Baik AS dan BW siap menghadiri panggilan penyidik untuk selanjutnya dilimpahkan tahap II, karena itu merupakan tanggung jawab warga negara dalam mematuhi proses hukum," ujarnya.

Polda Sulsel menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan Feriyani Lim pada 2007.

Sementara Bambang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

Dalam kasus Bambang, Polri telah menetapkan Zulfahmi Arsyad sebagai tersangka.

PN Jakarta Pusat telah memvonis Zulfahmi tujuh bulan penjara dalam kasus tersebut. Zulfahmi terbukti bersalah karena mengumpulkan saksi dan ada saksi yang memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa pilkada di MK pada 2010.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2015