Jambi (ANTARA News) - Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) WARSI menyebutkan, 33.745 hektare lahan dan hutan gambut di Jambi sudah terbakar dan menyebabkan kabut asap di daerah itu.

Manager Komunikasi WARSI, Rudi Syaf mengatakan, jumlah luas lahan dan hutan gambut di Jambi yang terbakar itu berdasarkan pantauan Citra Satelit TM 8 tertanggal 5 September 2015 dan analisis yang dilakukan Divisi Geographic Information System (GIS) KKI WARSI.

"Terpantau sudah seluas 33.745 hektare kawasan gambut yang terbakar di dua Kabupaten, yakni Tanjung Jabung Timur dan Muarojambi," kara Rudi Syaf di Jambi, Rabu.

Dia merincikan, kebakaran itu terjadi di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 3.089 hektare meliputi lahan PT Wira Karya Sakti (WKS) dan Diera Hutani Lestari (DHL).

Kebakaran juga terjadi HPH seluas 5.790 hektare, yakni di PT Pesona Belantara Persada dan PT Putra Duta Indah Wood.

Kemudian kebakaran juga terjadi di kawasan perkebunan sawit seluas 5.891 hektare meliputi kawasan konsesi milik PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi, PT Kaswari Unggul, PT Citra Indo Niaga, PT Ricky Kurniawan Kertapers, PT Bara Eka Prima, PT Era Sakti Wiraforestama, PT Bumi Andalas, PT Bina Makmur Bestari dan PT Puri Hijau Lestari.

Selanjutnya kebakaran gambut juga terjadi di Hutan Lindung Gambut seluas 6.196 hektare, Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 4.734 hektare, Tahura Tanjung 1.317 hektare, Taman Nasional Berbak 4.803 hektare, serta kawasan Hutan Produksi seluas 1.924 hektare.

"Dua Minggu sebelumnya pantauan Citra Satelit tertanggal 20 Agustus 2015 gambut yang terbakar baru 9.149 hektare di dua kabupaten tersebut. Peningkatan luas gambut yang terbakar ini mengindikasikan bahwa pemerintah terlalu lamban untuk menetapkan status siaga darurat, sehingga masing-masing daerah melakukan pemadaman secara swadaya, dengan kemampuan dan anggaran yang rendah, dan ini menjadikan upaya pemadaman menjadi sangat sulit sehingga kawasan yang terbakar semakin luas," kata Rudi menjelaskan.

Menurut Rudi, seharusnya pemerintah lebih cepat tanggap dan segera menaikkan status menjadi bencana nasional, sehingga penanganan kebakaran lahan dan hutan lebih baik dengan bantuan pemerintah pusat.

"Ketika kebakaran masif di lahan gambut upaya yang efektif adalah hutan buatan dan bom air. Upaya ini hanya bisa dilakukan jika dikoordinasikan oleh pemerintah pusat, karena anggaran ada di sana. Tapi kenyataannya keadaan darurat baru dilakukan beberapa waktu lalu," katanya.

Keterlambatan itu katanya mengakibatkan upaya pemadaman bom air atau water bombing tidak bisa dilakukan karena armada yang disediakan tidak bisa terbang akibat kabut yang sudah terlalu pekat. Jadi upaya-upaya pemadaman yang dilakukan menjadi sangat terlambat.

"Idealnya pertengahan Agustus sudah ditetapkan keadaan darurat dan siaga kebakaran. Dan langsung dilakukan upaya modifikasi cuaca dan bom air di lahan gambut yang baru mulai terbakar," ujarnya.

Disebutkannya, kebakaran lahan gambut telah menimbulkan kerugian Rp2,6 triliun. Kerugian yang timbul dihitung dari pencemaran udara, kerugian ekologi, kerugian ekonomi, kerusakan tidak ternilai dan biaya pemulihan kondisi lingkungan.

Untuk itu, menurut Rudi, ketanggapan dan kepekaan pemerintah terhadap kebakaran hutan dan lahan lebih ditingkatkan. Selain itu, pemerintah juga harus meninjau ulang tata kelola gambut yang sudah berlangsung selama ini, kawasan gambut yang dibebani hak kelola, wajib untuk membuat kanal bloking.

"Kalau tidak juga ada kanal bloking dan sudah berulang kali terbakar menjadi sangat layak perusahaan tersebut untuk direkomendasikan pencabutan izin. Selain itu penerapan hukuman untuk pelaku pembakaran hutan dan lahan juga harus dilakukan dengan maksimal sehingga memberi efek jera," kata Rudi.

"Penerapan hukum sebagaimana diatur UU 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyebutkan pelaku pembakaran lahan diancam hukuman minimal tiga tahun penjara, maksimal 10 tahun penjara dan denda minimal Rp3 miliar, maksimal Rp10 miliar," katanya menambahkan.

Pewarta: Dodi Saputra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015