Saya tidak tergoda uang-uang haram karena hal itu tidak diperlukan, untuk makan berdua saya dengan istri tidak perlu sampai menggadaikan jabatan...
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno mengaku tidak tergoda dengan uang haram dan tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Saya tidak tergoda uang-uang haram karena hal itu tidak diperlukan, untuk makan berdua saya dengan istri tidak perlu sampai menggadaikan jabatan," kata Waryono saat menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu.

Dalam perkara ini, jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama sembilan tahun dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan serta mewajibkan dia membayar uang pengganti Rp150 juta subsider satu tahun kurungan karena dinilai melakukan korupsi sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp11,124 miliar; memberikan uang 140 ribu dolar AS kepada Sutan Bhatoegana; dan menerima uang 284.862 dolar AS.

Dalam nota pembelaannya, Waryono membantah semua dakwaan yang dituduhkan jaksa kepadanya.

"Saya tidak pernah memberi perintah untuk mengumpulkan dana yang tidak sah dari rekanan untuk kegiatan di luar APBN. Saya harap majelis hakim yang terhormat dapat membedakan mana emas mana kwarsa, mana loyang mana besi, terutama dari keterangan saksi-saksi yang seharusnya dimintai pertanggungjawabkan tapi malah melempar tanggung jawab," ungkap Waryono.

Ia mengungkapkan bahwa Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sri Utami yang juga koordinator kegiatan satuan kerja Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM bekerja sendiri dengan sejumlah kepala biro tanpa sepengetahuannya.

"Sri Utami bermain sendiri dengan kepala-kepala biro dan kepala-kepala badan tersebut tanpa keterlibatan saya. Saya tahu orang mikir 'Masa sih Sekjen tidak tahu ada pengumpulan dana apalagi dilakukan oleh orang yang dekat sekjen?' Tapi saya harus ngomong apa adanya, kalau kenyataannya demikian," katanya.

"Saya terbengong-bengong di persidangan penuntut umum membuktikan ada permainan antara Sri utami dan Kabiro. Kalau saya tahu pasti saya copot dari jabatannya," tambah Waryono.

Ada tiga kegiatan yang menurut jaksa disalahgunakan guna mendapatkan dana untuk biaya kegiatan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kegiatan-kegiatan itu berada di bawah koordinasi Sri Utami atas perintah Waryono menurut jaksa.

Kegiatan pertama adalah sosialisasi sektor ESDM, bahan bakar minyak bersubsidi dengan anggaran awal Rp5,3 miliar.

Kedua, kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisai hemat energi tahun 2010 dengan anggaran Rp4,175 miliar dan ketiga perawatan gedung kantor Sekretariat ESDM tahun 2012 dengan anggaran Rp37,817 miliar, namun hanya Rp17,548 miliar yang digunakan.

"Saya sampaikan tidak ada niat atau perbuatan sedikit pun saya untuk menggunakan Sri Utami untuk melakukan perbuatan melawan hukum, tidak ada dana sepeser pun mengalir ke saya," tegas Waryono.

Waryono juga menjelaskan bahwa uang 284.862 dolar AS yang ditemukan penyidik KPK di ruang kerjanya saat menyidik kasus mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini bukanlah uang Rudi, melainkan uang tabungannya untuk membiayai pengobaan istrinya yang akan dibawa ke Rumah Sakit Mount Elizabeth Singapura.

"Pada hari naas tersebut, saya membawa semua uang valuta asing yang saya miliki dengan maksud ditukar ke dolar singapura karena berjanji untuk membawa istri saya ke Singapura karena menderita stroke akut. Itu uang pribadi saya saya tidak kenal siapa pun yang terkait dengan perkara suap Rudi Rubiandini," ungkap dia.

Ia berharap uang itu pun dikembalikan karena uang tersebut berasal dari penukaran valuta asing yang sudah dia lakukan bertahun-tahun sebelumnya, hasil jual beli apartemen hingga pengumpulan sisa honor perjalanan dinas ke luar negeri.

"Suatu hari kelak KPK akan mengembailkan uang saya, dan harapan saya semakin kuat karena saya membaca di media massa ada uang 200 ribu dolar AS yang diserahkan dari Pak Rudi ke Pak Sutan Bhatoegana melalui Tri Yulianto dan bukan kepada saya, sehingga dengan demikian uang itu tidak ada kaitannya dengan Pak Rudi Rubiandini. Saya berharap KPK menyadari kekeliruannya," tegas Waryono.

Waryono, yang tidak memiliki anak, juga menyatakan harapannya untuk menghabiskan sisa hidup berdua dengan istrinya di masa tua.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015