Karena itu, RUU Karantina tentang Hewan, Ikan, dan Tumbuhan itu penting bukan sekadar masalah regulasi atau hukum, namun terkait kedaulatan negara kita,"
Surabaya (ANTARA News) - Kalangan anggota Komisi IV DPR RI dan akademisi Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menyatakan sejumlah negara tetangga telah mengincar salak pondoh, apel, kambing pe (peranakan etawa) dan hewan serta tumbuhan Indonesia lainnya menjadi seolah-olah milik negara mereka.

"Karena itu, RUU Karantina tentang Hewan, Ikan, dan Tumbuhan itu penting bukan sekadar masalah regulasi atau hukum, namun terkait kedaulatan negara kita," kata anggota Komisi IV DPR Eko Hendro Purnomo di Surabaya, Selasa.

Di sela konsultasi publik dan jaring pendapat terkait RUU itu, politisi PAN itu mengatakan para legislator sudah mendiskusikan masalah RUU Karantina itu dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan.

"Kali ini, kami menemui sejumlah akademisi secara serentak, ada yang ke Unair di Surabaya, tapi rekan lain ke UGM Yogyakarta, Undip Semarang, dan USU di Medan. Semuanya mendorong RUU itu segera diselesaikan," katanya.

Bahkan, banyak kalangan yang mengharapkan RUU itu juga diperkuat dengan Badan Karantina Nasional (BKN) yang langsung berada di bawah kendali Presiden, sehingga memiliki kewenangan yang kuat.

"Badan itu mencakup imigrasi dan bea cukai di dalamnya. Selama ini, semuanya berdiri sendiri, bahkan balai karantina itu tidak ada pada bandara-bandara kecil, padahal karantina merupakan first gate negara," katanya.

Menurut Eko yang juga dikenal sebagai presenter dan pelawak itu, pihaknya akan mempercepat RUU itu. "Tahun ini, kami mencari masukan dari berbagai kalangan dan mungkin tahun depan sudah ada pembahasan," katanya.

Intinya, RUU Karantina harus memosisikan Badan Karantina sebagai "first gate" (pintu utama) dari sebuah negara, sedangkan imigrasi terkait administrasi keluar-masuk negara lain, bea cukai terkait biaya (keuangan), dan BPOM terkait kesehatan barang yang sudah masuk.

"RUU dan Badan Karantina itu sudah sangat mendesak, apalagi akhir-akhir ini sejumlah tumbuhan dan hewan milik kita sudah diklaim negara lain, seperti apel, salak pondoh, kambing pe, dan sebagainya yang sudah diklaim oleh Thailand dan Malaysia, padahal milik Indonesia," katanya.

Dalam kesempatan itu, dosen FKH Unair Dr Mustofa Helmy Effendy dan rekan-rekannya menilai RUU Karantina dan Badan Karantina akan sangat penting untuk menjaga kedaulatan pangan, baik tumbuhan, ikan maupun hewan.

"Kami sarankan RUU Karantina itu dibuat secara teknis agar implementatif dan tidak menjadi semacam kertas saja, karena itu perlu rincian kewenangan hingga sanksi untuk pelanggarnya, tapi jangan sampai mudah memenjarakan peneliti karena ada kerja sama dengan negara lain," katanya.

Selain itu, para akademisi Unair juga memberikan masukan tentang perlunya dirumuskan secara rinci dalam RUU Karantina itu tentang rekayasa genetika, hewan langka, bioterorisme, dan sebagainya, sehingga negara tetangga tidak akan bisa seenaknya. *

Pewarta: Edy M Ya`kub
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015