Produk-produk ini membahayakan bagi konsumen. Lampunya bisa memicu kebakaran, jadi kami bersama distributornya menarik dari peredaran,"
Batam (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan memusahkan 26.108 lampu merek Citylamp dan helm merek Indek yang membahayakan konsumen karena tidak berstandar nasional Indonesia.

"Produk-produk ini membahayakan bagi konsumen. Lampunya bisa memicu kebakaran, jadi kami bersama distributornya menarik dari peredaran," kata Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo usai pemusnahan di KPLI Kabil, Batam, Kepri, Selasa.

Ia mengatakan pemusnahan yang dilakukan dengan cara dihancurkan dengan mesin khusus tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar dan Jasa terhadap Lampu Swa-Ballast di Pekanbaru Provinsi Riau dan helm motor di Kota Batam pada 2014.

Tindakan tegas dari Ditjen Standarisasi dan Pelindungan Konsumen dilaksanakan untuk menghindarkan ekses negatif terkait kesehatan, keselamatan dan keamanan konsumen serta persaingan usaha tidak sehat.

Untuk lampu Citylamp, kata dua, tidak sesuai dengan SNI No.SNI 04-6504-2001 dan Helm bagi pengendara motor roda dua tidak sesuai dengan SNI No.1811-2007 yang telah diberlakukan wajib. Pemusnahan juga sesuai dengan amanat Undang-Undang No.8 tahun 1999 terntang perlindungan konsumen.

"Sebelumnya sebanyak 18.420 unit yang ditarik dari peredaran di Kepri pada Juni 2015 dan sejumlah helm bermerk Index juga sudah ditarik dan dimusnahkan di Kabil Batam," kata dia.

Wilayah Indonesia, kata dia, merupakan pasar potensial untuk beredarnya berbagai macam produk yang berasal dari luar negeri dan dalam negeri. Kondisi ini selain memberikan banyak pilihan kepada konsumen untuk memanfaatkan, mengkonsumsi dan menggunakan produk yang dibutuhkan, juga berpotensi menimbulkan ancaman keamanan, keselamatan, dan kesehatan konsumen.

"Tentu kami berkewajiban untuk menertibkan produk-produk tersebut. Kami juga melakukan pengawasan sekaligus edukasi baik pada konsumen maupun pengusaha," kata Widodo.

Widodo mengatakan pemerintah pengapresiasi pengusaha yang dengan kesadaran sendiri sudah menarik barang-barang non-SNI. Pada masyarakat sebagai konsumen juga diimbau tidak membeli produk non-SNI yang tidak terjamin mutu dan keamanannya.

Pihak PT Golden Batam Raya selaku distributor lampu Swa-Ballast merek Citylamp yang diimpor merupakan produk asal Tiongkok mengatakan produk yang dimusnahkan ditaksir berharga sekitar Rp200 juta.

"Satu unit lampu yang saya impor modalnya Rp6.000 sampai Rp8.000. Kerugian berkisar Rp200 juta," Kata Distributor PT Golden Batam, Aling.

Pewarta: Larno
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015