Tangerang (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) menyampaikan teguran dan akan memanggil pejabat di dinas-dinas dalam lingkup Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten, yang memasang foto Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie, petahana peserta pemilihan kepala daerah, untuk sosialisasi kegiatan.

Ketua Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Tangerang Selatan Muhamad Acep, Rabu, mengatakan teguran sudah disampaikan ke Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Humas dan Protokol, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah hingga Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Dia mengatakan pemasangan foto Airin-Benyamin dalam kegiatan sosialisasi dikhawatirkan merupakan bagian dari kampanye dan dilakukan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Sebagai calon petahana, ia mengatakan, pasangan Airin-Benyamin bisa memanfaatkan sosialisasi program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kampanye.

Panwaslu, ia menjelaskan, telah menyampaikan surat teguran dan pemanggilan pejabat dari dinas yang bersangkutan untuk memastikan mereka mengetahui bahwa tindakan itu bisa masuk kategori pelanggaran.

"Bila memang mereka tidak mengetahui, kita minta untuk tidak dilakukan lagi. Kalau pun ingin bersosialisasi kegiatan maka bisa menggunakan logo Tangsel atau foto kepala dinas terkait," ujarnya.

Ia berharap tidak ada foto petahana dalam spanduk maupun alat peraga lainnya dalam program kegiatan dinas, apalagi memang sengaja digunakan bahan kampanye.

"Intinya, kita sudah ingatkan agar tidak terjadi lagi," ujarnya.

Acep juga mengatakan bahwa Panwaslu menemukan dua pelanggaran dalam proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

"Pekan depan akan kita ekspose dua temuan pelanggaran. Belum dapat kita sebutkan jenis pelanggarannya," ujarnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai Rabu (2/9) memasang alat peraga berupa baliho, spanduk dan umbul-umbul tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan.

Ketua KPU Kota Tangerang Selatan Muhammad Subhan mengatakan pemasangan alat peraga sudah sesuai dengan ketetapan KPU provinsi dan kabupaten/kota serta dilakukan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta pejabat kecamatan dan kelurahan.

KPU memasang alat-alat peraga itu di kabupaten/kota sampai kelurahan sebagai bagian dari sosialisasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah hingga 5 Desember 2015.

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015