Jakarta (ANTARA News) - Langkah Presiden Joko Widodo yang menghapus persyaratan wajib mahir berbahasa Indonesia untuk para pekerja asing yang hendak bekerja di tanah air dinilai tidak tepat oleh kalangan DPR.

Anggota Komisi IX DPR RI, Roberth Rouw, menyebutkan langkah yang akan diambil oleh Presiden Jokowi itu tidak sesuai dengan konsep Trisakti Bung Karno yang selama ini digadang-gadang pemerintah.

"Penghapusan syarat wajib berbahasa Indonesia bagi para pekerja asing di Indonesia itu tidak sesuai dengan konsep Trisakti yang Presiden Jokowi gadang-gadang saat ini, terutama pada poin berkepribadian dalam budaya," kata Roberth di Jakarta, Sabtu.‎
Bahkan, lanjut Roberth, penghapusan syarat wajib berbahasa Indonesia bagi para Tenaga Kerja Asing (TKA) itu terkesan merendahkan bangsa Indonesia sendiri.

Karena itu, ia berharap pemerintah bisa merevisi kembali peraturan-peraturan yang justru merugikan bangsa Indonesia dari segala sisi, baik ekonomi, politik, sosial, dan budaya.

"Bukan hanya tak sesuai dengan konsep Trisakti Bung Karno, tetapi penghapusan persyaratan Tenaga Kerja Asing pada point wajib berbahasa Indonesia yang tertuang dalam Permenakertrans Nomor 12 tahun 2013 pasal 26 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing juga telah merendahkan budaya dan bahasa Indonesia di negara sendiri," ungkap Roberth.

"Pemerintah harus segera membatasi serbuan tenaga kerja asing dan harus memberikan kesempatan seluas-luasnya dan membuka lapangan pekerjaan baru bagi rakyat Indonesia. Dengan begitu, konsep Trisakti Bung Karno yang selama ini di gadang-gadang oleh Presiden Jokowi bisa terwujud di era pemerintahannya saat ini," tukas politisi asal Papua itu.Seperti diketahui, Pemerintah telah menghapus persyaratan wajib berbahasa Indonesia bagi para Tenaga Kerja Asing. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang baru menggantikan Permenakertrans Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).



Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015