Jakarta (ANTARA News) - Anggota keluarga Otto Cornelis Kaligis memberikan dukungan kepada pengacara senior tersebut di gedung pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sekitar 30 orang keluarga dan rekan kompak mengenakan kaos "We will always love you through good times and bad times. Good is always with you" #saveOCK". Kaligis rencananya pada hari ini menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan.

Mereka yang mengenakan kaos putih dengan latar belakang wajah OC Kaligis tersebut antara lain anaknya Velove Vexia dan sejumlah rekannya. Selain mereka, hadir juga pengacara OC Kaligis seperti Alamsyah Hanafiah dan juga Komisioner Komisi Yudisial Abbas Said.

Namun keluarga menolak untuk diwawancara mengenai kedatangan mereka. Hingga saat ini Kaligis pun belum tiba di gedung Tipikor meski pembacaan dakwaan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.

"Sidang OC Kaligis rencananya pada Kamis, 20 Agustus 2015 dengan majelis Sumpeno sebagai ketua dan anggotanya Arifin, Tito Suhud, Alexander Marwata dan Ugo," kata humas Pengadilan Tipikor Sutiyo Jumagi.

OC Kaligis mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang masih berlangsung, sedangkan Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 82 ayat (1) huruf d, permohonan praperadilan yang diajukan otomatis gugur bila pengadilan pokok perkara dimulai.

Bunyi pasal tersebut adalah "Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur".

KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis, anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti.

Perkara ini dimulai ketika Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi dan juga Kejaksaan Agung terkait perkara korupsi dana bantuan sosial provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2014.

Atas pemanggilan berdasarkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang dikeluarkan oleh dua lembaga penegak hukum tersebut, Fuad pun menyewa jasa kantor pengacara OC Kaligis untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan.

Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang.

Dalam putusannya pada 7 Juli 2015, majelis hakim yang terdiri atas ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan anggota Amir Fauzi serta Dermawan Ginting memutuskan untuk mengabulkan gugatan Fuad.

Namun pada 9 Juli 2015, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan terhadap Tripeni dan anak buah OC Kaligis bernama Moch Yagari Bhastara Guntur alias Gerry dan mendapati uang 5 ribu dolar AS di kantor Tripeni. Belakangan KPK juga menangkap dua hakim anggota bersama panitera/sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Selanjutnya diketahui juga bahwa uang tersebut bukan pemberian pertama, karena Gerry sudah memberikan uang 10 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura.

Uang tersebut menurut pernyataan pengacara yang juga paman Gerry, Haeruddin Massaro berasal dari Kaligis yang diberikan ke Dermawan Ginting pada 5 Juli 2015.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015