Jakarta (ANTARA Newsa) - Razman Arief Nasution mengundurkan diri sebagai pengacara Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Kami menyimpulkan dan memutuskan dan tidak akan bersedia lagi menjadi kuasa hukum dari Bapak Gatot Pujo Nugroho, ini final," kata Razman di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Razman menjadi pengacara Gatot dan Evy sejak keduanya masih berstatus saksi dalam kasus ini hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 28 Juli 2015 lalu.

"Alasan saya adalah saya tidak bisa diatur-atur, diintrervensi oleh kilen saya. Alasan kedua, saya menduga ada yang disembunyikan oleh klien saya terhadap saya dan tim," ungkap Razman.

Razman merasa dalam setiap pemeriksaan, ia selalu bersedia membantu kliennya, bahkan menjadi pengantar surat bagi keduanya karena mereka ditahan secara terpisah.

Gatot ditahan di rumah tahanan kelas I Cipinang sedangkan Evi di rutan kelas I Jakarta Timur di gedung KPK Jakarta.

"Saya bersedia bahkan bisa dikatakan seperti pengantar surat yang ditulis ibu Evy, saya sampaikan ke Pak Gubernur. Pak Gubernur menulis surat, saya sampaikan ke Bu Evy, tentu saya tidak mau buka isinya."

"Tapi kalau saya tanya terkait dengan bansos (bantuan sosial), beliau mengatakan tidak tahu. Saya tanya tentang suap, beliau juga tidak tahu. Nah, saya kan bingung. Saya tidak mau integritas saya dipertaruhkan dengan sesuatu yang nantinya di pengadilan itu terpatahkan," jelas Razman mengungkapkan alasan pengunduran dirinya.

 Razman mengaku peran Evy dalam kasus ini terlalu dominan.

"Saya merasa dalam hal-hal penanganan kasus selama ini. Saya merasakan bahwa Bu Evy terlalu dominan, coba kalian bayangkan, masa persoalan misalnya kepentingan pribadi Pak Gatot di Rutan Cipinang. Pak Gubernur sampai mengatakan Waduh Pak Razman jangan begitu, nanti Bu Evy kepikiran tentang saya," tambah Razman.

Evy, menurut Razman, menolak mengungkapkan latar belakang hubungannya dengan Gatot khususnya terkait dengan kasus dugaan korupsi dana bansos pemerintah provinsi Sumatera Utara 2012-2014 yang ditangani Kejaksaan Agung.

"Dalam hal PTUN pun ada perbedaan-perbedaan mendasar ketika saya coba menanya. Wajar dong ketika saya tanya background Bu Evy. Kemudian saya sebagai kuasa hukum Anda tanya sebagai wartawan, masa iya tidak boleh saya jawab?"

"Lalu saya harus tahu dong Bu Evy bagaimana sejarahnya, Pak Gatot bagaimana sejarahnya. Ketika hal itu saya tanya, dijawab Sudah Pak enggak usah dibahas-bahas. Buat saya tidak bisa, apalagi ini juga akan membawa, nama A atau B dalam kaitannya kasus Bansos karena saya minta untuk diusut setuntas-tuntasnya siapa pun yang jadi kuasa hukumnya," jelas Razman.

Razman mengaku memilih mengundurkan diri dari pada diatur saat membuat pernyataan kepada media.

KPK menetapkan Gatot Puji Nugroho dan istrinya Evi Susanti sebagai tersangka pelaku suap yang ancamannya pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

Selain Gatot dan Evi, KPK juga sudah menetapkan enam orang tersangka lain yaitu penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015