Jakarta (ANTARA News) - Tim pengacara OC Kaligis berharap agar praperadilan kliennya tetap berlangsung meski berkas penyidikan sudah selesai dan akan dilimpahkan ke tahap penuntutan pada hari Selasa.

"Sementara praperadilan masih jalan, ditunda karena permintaan KPK, kita lihat apa yang terjadi," kata pengacara Kaligis, Humprey Djemat di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Hari Selasa dilakukan pelimpahan berkas penyidikan ke tahap penuntutan (P21) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Artinya jaksa penuntut umum KPK memiliki waktu 14 hari untuk dibuat surat dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

OC Kaligis juga mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan namun dalam sidang praperadilan Senin (10/8) tim biro hukum KPK meminta waktu tambahan selama dua minggu untuk mengumpulkan saksi ahli dan bukti, sehingga sidang ditunda.

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 82 ayat (1) huruf d, permohonan praperadilan yang diajukan Rusli otomatis gugur bila pengadilan pokok perkara dimulai.

Bunyi pasal tersebut adalah "Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur".

"Praperadilan jalan terus. KPK kan bilang kemarin di praperadilan bahwa mereka dengan suratnya tanggal 7 Agustus yang dibacakan oleh hakim yang menangani praperadilan, bahwa mereka butuh waktu dua minggu untuk mempersiapkan saksi keterangan ahli dan bukti dan administrasi yang harus disiapkan. Jadi kita pegang itu saja," tambah Humprey.

Sehingga menurut Humprey, pihaknya meminta agar KPK pun berlaku jujur terhadap alasan penundaan praperadilan.

"Kami menunda itu bukan untuk pelimpahan P21. Kalau begitu KPK nggak jujur dong? Bermain-main untuk tidak menghormati praperadilan. Setelah pelimpahan ini kita akan buat kepada pimpinan KPK bahwa harus jujur. Kalau memang mau pelimpahan, bilang saja pelimpahan, biar semua tahu, hakim di praperadilan juga tahu. Nggak boleh nggak jujur, kalau butuh waktu untuk persiapkan saksi ahli dan juga bukti tapi ternyata pelimpahan yang nanti menggugurkan praperadilan," ungkap Humprey.



Pengacara optimis

Pengacara Kaligis yang lain, Johnson Panjaitan pun mengaku masih optimis akan memenangkan praperadilan.

"Optimis dong kalau lihat buktinya. Pengadilan di Indonesia kan tergantung cuaca dan anomali," kata Johnson.

KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY).

Sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis, anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti.

Perkara ini dimulai ketika Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi dan juga Kejaksaan Agung terkait perkara korupsi dana bantuan sosial provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2014.

Atas pemanggilan berdasarkan surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang dikeluarkan oleh dua lembaga penegak hukum tersebut, Fuad pun menyewa jasa kantor pengacara OC Kaligis untuk mengajukan gugatan ke PTUN Medan.

Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang.

Dalam putusannya pada 7 Juli 2015, majelis hakim yang terdiri atas ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan anggota Amir Fauzi serta Dermawan Ginting memutuskan untuk mengabulkan gugatan Fuad.

Namun pada 9 Juli 2015, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan terhadap Tripeni dan anak buah OC Kaligis bernama Moch Yagari Bhastara Guntur alias Gerry dan mendapati uang 5000 dolar AS di kantor Tripeni. Belakangan KPK juga menangkap dua hakim anggota bersama panitera/sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan.

Selanjutnya diketahui juga bahwa uang tersebut bukan pemberian pertama, karena Gerry sudah memberikan uang 10 ribu dolar AS dan

5000 dolar Singapura.

Uang tersebut menurut pernyataan pengacara yang juga paman Gerry, Haeruddin Massaro berasal dari Kaligis yang diberikan ke Dermawan Ginting pada 5 Juli 2015.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015