Surabaya (ANTARA Newsntara) - Sebanyak empat anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari daerah pemilihan (dapil) Surabaya-Sidoarjo melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Tinggi (PT) Kota Surabaya, Jumat.

Anggota Komisi III DPR RI Adies Kadir mengakui bahwa dirinya bersama anggota Komisi III lainnya yakni Taufiqul Hadi, Dossy Prasetyo Iskandar dan Wihadi Wiyanto ingin meminta masukan dari hakim dan ingin meninjau langsung kondisi yang ada.

"Kami juga meminta saran dan masukan kepada para hakim Tinggi Surabaya terkait pembahasan RUU jabatan hakim yang tengah dibahas di Komisi III," tegasnya.

Untuk diketahui, pembentukan UU jabatan hakim merupakan amanat Pasal 19 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ketentuan itu menyebutkan hakim dan hakim konstitusi adalah pejabat negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman diatur undang-undang.

"UU jabatan hakim Ini mengatur bagaimana hakim sebagai pelaku utama kekuasaan kehakiman, bagaimana rekrutmennya, pembinaan, pengawasan, jaminan perlindungan keamanan, hak dan kewajibannya. Sebab, selama ini belum ada undang-undang yang mengatur khusus jabatan hakim," ujarnya.

Hari terakhir kunjungan anggota Komisi III DPR RI ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, dijadikan ajang curhat bagi para hakim maupun pensiunan hakim untuk bertemu langsung dengan wakil rakyat.

Mereka berharap, kunjungan Adies Kadir sebagai pimpinan kunjungan kerja gabungan anggota DPR dari Dapil Jatim ini, bisa membantu merealisasikan kebutuhan pengadilan tinggi yang boleh dibilang jauh dari kata layak.

Wakil Ketua PT Surabaya Abdul Kadir mengatakan kondisi Pengadilan Tinggi Surabaya dan Pengadilan Negeri (PN) se-Jawa Timur, tidak pernah mengalami perubahan sejak jaman Orba (Orde Baru). Terutama menyangkut fasilitas yang sudah melekat pada hakim.

"Terus terang dari zaman dulu sampai sekarang, seperti ini kondisi pengadilan tinggi Surabaya. Apa yang sudah melekat disini, ya inilah fasilitas kita. Tidak pernah ada yang berubah," ujarnya.

Saat ini, lanjut dia, PT Surabaya memang tidak memiliki ketua, karena ketua sebelumnya Soemarno telah memasuki masa pensiun. Dalam beberapa bulan ini, PT dipimpin seorang wakil ketua.

"Mudah-mudahan, kunjungan ini bisa membawa perubahan. Kami titip pesan kepada Pak Adies dan kawan-kawan memohon untuk memperhatikan pengadilan juga teman-teman pensiunan. Terus terang dana pensiun mereka hanya tak kurang dari 5 persen dari gaji selama mereka menjadi hakim," katanya.

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015