Jakarta (ANTARA News) - Industri mobil listrik nasional meminta perlindungan kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perindustrian, untuk mengembangankan industri tersebut.

"Kami minta dukungan 'politcal will' pemerintah dalam pengembang industri mobil listrik, termasuk proteksinya, agar industri mobil listrik ini tidak maju mundur," Direktur PT Green, Widiono di Jakarta, Rabu.

Widioni mengatakan, mobil merk ELV ini merupakan mobil listrik satu-satunya di Indonesia yang sudah memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), di mana pemasarannya ke BUMN dan BUMD.

Sementara itu, Dirjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin I Gusti Putu Surjawirawan mengatakan, PT Green meminta agar untuk mobil listrik jenis tertentu yang diproduksi di dalam negeri menggunakan merk nasional, untuk memproteksi industrinya.

Maksudnya, lanjut Putu, apabila terdapat investor asing yang datang dan memproduksi mobil listrik, hendaknya menggunakan merk nasional dan bukan merk global, yang dekat dengan kekhasan orang Indonesia.

"Kami bilang, kami lakukan kajian dulu apakah itu memungkinkan dilakukan, karena ini terkait dengan ketentuan internasional, seperti WTO. Kalau kita membuat satu aturan yang menutup akses pasar, nanti jadi korban tuntutan WTO," ujar Putu.

Menurut Putu, industri mobil nasional memang belum terlalu diminati pasar, seperti halnya mobil berbahan bakar bensin, sehingga industri dalam negeri ingin diberi kesempatan untuk berkembang.

"Kalau berbicara market, memang marketnya khusus. Misalnya di perkebunan yang jauh dari bahan bakar minyak, tapi banyak sinar matahari sehingga 'charged' nya bisa lewat tenaga surya atau yang secara konvensional sulit ditembus tapi dengan menggunakan listrik bisa," ujar Putu.
Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015