Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemy Francis menyatakan, penunjukan Direktorat Bea dan Cukai sebagai koordinator untuk pembenahan dwelling time tidak sesuai dengan amanat UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

"Karena sesuai dengan pasal 1 ketentuan umum Otoritas Pelabuhan (port authority) adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial," kata Fary dalam rilisnya di Jakarta, Selasa.

Selain itu, kata dia, penunjukan Bea Cukai terkesan merupakan solusi reaktif, parsial dan kurang komprehensif. "Yang seharusnya dilakukan berdasarkan kajian dan analisis kelembagaan yang mendalam," ujar politisi Partai Gerindra itu.

Hampir di seluruh negara (Singapore, Hongkong dll) pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan dilakukan oleh port authority dan sangat jarang dilakukan oleh custom (bea dan cukai).

"Payung hukum pelaksanaan tersebut tidak jelas, sampai sejauh mana wewenang dan tugas Bea Cukai dalam mengkoordinir, hal ini tentu akan berpotensi terulangnya permasalahan yang ada saat ini," demikian Fary.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang disiapkan menjadi koordinator pelayanan dan pengawasan untuk mempercepat waktu bongkar muat barang hingga keluar pelabuhan (dwelling time).

"Kita mau lakukan simplifikasi proses di pelabuhan, intinya dari 'pre clearance', 'clearance' dan 'post clearance'. Nanti bea dan cukai yang menjadi koordinator," kata Bambang.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015