Ambon (ANTARA News) - Komisi III DPR-RI akan memperjuangkan sarana dan prasarana penegakan hukum di empat lembaga peradilan di Provinsi Maluku yang sangat penting.

"Kami akan perjuangkan beberapa yang urgen, sarana dan prasarana penegakan hukum dan peradilan di Provinsi Maluku," kata Ketua Tim Komisi III DPR-RI Masinton Pasaribu, di Ambon, Jumat.

Ia mengatakan hal itu pada Rapat Kerja dengan Jajaran empat Lingkungan Peradilan se-Wilayah Provinsi Maluku, yakni Pengadilan Tinggi Ambon, Pengadilan Tinggi Agama Ambon, Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon dan Pengadilan Militer Ambon.

Menurut Masinton, paradigma anggaran harus berubah untuk mendukung pelaksanaan penanganan perkara di wilayah Indonesia bagian timur, mengingat kondisi geografisnya sebagai wilayah kepulauan.

"Sarana dan prasarana, sedapat mungkin kami sampaikan pada rapat anggaran dengan Komisi III DPR-RI bersama Mahkamah Agung (MA) RI. Alokasi anggaran harus berdasarkan kebutuhan hakim-hakim, karena Maluku wilayah kepulauan yang membutuhkan biaya sangat besar termasuk infrastruktur yang memadai sehingga bisa menjangkau antarpulau di daerah ini," katanya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR-RI Supratman Andi Agtas meminta Pengadilan Tata Usaha Negara untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait menghadapi Pilkada serentak Desember 2015. Pembangunan gedung pengadilan yang baru ada persyaratan minimal harus dipenuhi, sehingga bisa dibicarakan dengan MA.

Anggota Komisi III lainnya, Wenny Waroe, mengapresiasi penanganan perkara illegal fishing di Maluku, yang dikatakannnya sebagai harus dipertahankan sehingga memberikan efek jera bagi para pencuri ikan dan pelajaran bagi yang lain.

Ia juga meminta renovasi gedung Kantor Pengadilan Tinggi Ambon harus dilakukan secepatnya, karena sudah tidak layak, termasuk personil hakim yang sudah tertalu lama bertugas di Maluku, harus diperhatikan.

Dalam pertemuan, Ketua Pengadilan Tinggi Ambon Sutoyo melaporkan bahwa pihaknya telah maksimal melakukan pengawasan baik secara internal maupun pengawasan ke empat pengadilan dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Ambon.

Ia melaporkan juga, pelaksanaan reformasi birokrasi telah dilakukan dengan baik yang meliputi delapan area perubahan yakni, permasalahan berupa perkara illegal fishing yang telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Ambon, Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) empat perkara belum diputus karena baru masuk.

Selanjutnya, kasus perlindungan anak yang telah diputus sebanyak tujuh perkara, Narkotika telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Ambon, illegal logging belum diputus, serta perkara perdata yang telah diselesaikan oleh Pengadilan Tinggi Ambon.

Pengadilan Tinggi Agama Ambon, meminta dukungan Komisi III DPR-RI untuk menaikan biaya perjalanan dinas dan pengawasan ke daerah karena anggaran yang ada sekarang sangat kecil dan DIPA 01 tidak mencukupi.

Kemudian usulan untuk penambahan Pengadilan Agama ditambah menjadi tiga pengadilan Agama untuk penyelesaian tugas-tugas justiabelen.

Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon melaporkan, bahwa anggaran pengamanan sidang sangat minim dan meminta penambahan staf untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas teknis peradilan.

Sementara itu, Pengadilan Militer Ambon meminta Komisi III DPR-RI bisa menyetujui anggaran pembangunan gedung militer yang sementara dibangun agar pelaksanaan teknis peradilan dapat berjalan dengan baik, serta penambahan anggaran sidang keliling yang belum mencukupi.

Wilayah hukum Pengadilan Militer Ambon yang kepulauan, pelaksaan tugas-tugas pengadilan agak terlambat yang disebabkan karena kekurangan anggaran.

Pewarta: Penina Mayaut
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015