Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PPP Okky Asokawati menilai, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal pelaksanaan BPJS Kesehatan telah meresahkan masyarakat.

"Fatwa MUI terhadap pelaksanaan BPJS Kesehatan tentu meresahkan masyarakat," katanya kepada pers di Jakarta, Jumat, terkait polemik fatwa MUI yang menyebutkan BPJS Kesehatan mengandung unsur "gharar" dan "maisir".

Okky menyebutkan empat poin terkait fatwa MUI terhadap BPJS Kesehatan.

Pertama, fatwa MUI meresahkan masyarakat karena bagaimanapun fatwa MUI ini memiliki implikasi yang tidak sederhana di masyarakat, meski dalam aturan perundang-undangan, fatwa MUI tidak masuk dalam sistem hukum di Indonesia.

Faktanya, kata dia, dampak dari fatwa MUI tersebut, ada yang mendukung, tidak mendukung, serta bingung atas fatwa tersebut.

Kedua, atas masalah tersebut, sebaiknya MUI perlu menjelaskan secara konkret di tengah masyarakat atas fatwa terkait BPJS Kesehatan tersebut.

"Tujuannya agar tidak ada lagi keresahan di tengah masyarakat," katanya.

Selain itu, BPJS juga dapat melakukan klarifikasi (tabayyun) atas fatwa tersebut kepada MUI.

"Klarifikasi ini penting untuk mendudukkan masalah secara proporsional," katanya.

Ketiga, pelaksanaan BPJS Kesehatan memang tidaklah sempurna.

"Ada kritik dalam pelaksanaan tersebut. Namun tidak sedikit juga cerita positif atas pelaksanaan BPJS Kesehatan ini," katanya.

Dia mengatakan, banyak masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi terbantu dengan program ini.

"Cuci darah, kemoterapi dan tindakan medis lainnya tidak dipungut biaya sepeserpun," katanya.

Keempat, hikmah dari polemik ini, ada baiknya MUI merumuskan BPJS Kesehatan yang sesuai dengan syariah.

"Tidak salah juga bila BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua, yaitu yang konvensional dan yang syariah sebagaimana yang ada dalam perbankan kita saat ini," katanya.

Pewarta: Sri Muryono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015