... lagi umroh...
Jakarta (ANTARA News - KPK akan memeriksa Evi Susanti --istri Gubernur Sumatera Utara, Gatot Nugroho-- sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan.

"(Evi) pasti diperiksa," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, seusai silaturahmi Lebaran dengan karyawan dan wartawan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
 
Susanti sebelumnya sudah dicegah pergi keluar negeri selama enam bulan sejak 9 Juli 2015. Selain Susanti ada lima orang lain yang juga dicegah yaitu Nugroho, Julius Mawarji, Yulinda Ayuni, Yeni Misnan, dan pengacara senior, OC Kaligis.

Walau sudah dicegah keluar negeri, namun ternyata Susanti tetap bisa berumroh di Arab Saudi. "Kalau tidak salah lagi umroh," tambah Adji.

Saat ini KPK sedang mendalami sumber uang suap yang diberikan untuk hakim PTUN Medan.

Pengacara Nugroho, Razman Nasution, mengatakan, Susanti bukan istri pertama kliennya

"Peran Bu Evi Susanti adalah istri beliau, saya tidak bisa menyampaikan beliau istri muda atau istri yang ke berapa tapi ini adalah hak setiap warga negara. Bu Evi berperan untuk membantu kerja suami," kata Nasution.

Pewarta: Desca Natalia
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015