Saya kira operator ini nanti yang harus dinilai, dan itu semua dan tergantung BPJT dan pengawasannya."
Jakarta (ANTARA News) - Kinerja Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan para operator pengelola jalan tol menjadi kunci dari penyelenggaraan jalan bebas hambatan yang baik di Indonesia, kata pengamat transportasi Universitas Trisakti Jakarta, Yayat Supriyatna.

"BPJT itu nanti yang menilai tingkat kelayakan teknik sebuah ruas jalan tol bisa beroperasi atau tidak. Mereka nantinya akan menilai, misalkan rambu-rambunya ada yang salah atau tidak, bagaimana geometriknya, dan sebagainya," ujarnya saat dihubungi ANTARA News di Jakarta, Rabu.

Keberadaan badan yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU & Pera) tersebut, dinilainya, memegang peranan penting dalam fungsi pengawasan, terutama dalam mengevaluasi tingkat kelaikan teknik sebuah ruas jalan tol untuk bisa dioperasikan atau tidak.

Persiapaan penyelenggaraan jalan bebas hambatan yang baik, menurut dia, nantinya juga akan berdampak jangka panjang pada musim-musim lonjakan volume kendaraan di jalan jarak jauh atau selama berlangsungnya arus mudik seperti sekarang ini.

Selanjutnya, ia berpendapat, ketika ruas jalan bebas hambatan sudah digunakan, maka tampuk tanggung jawab yang lebih besar beralih ke tangan para operator, seperti PT Jasa Marga, PT Citra Marga Nusaphala Persada atau PT Lintas Marga Sedaya.

"Saya kira operator ini nanti yang harus dinilai, dan itu semua dan tergantung BPJT dan pengawasannya," katanya.

Selain BPJT, ia mengemukakan, fungsi pengawasan juga sepatutnya berlangsung pada masa pengerjaan konstruksi jalan bebas hambatan yang berada di kontraktor pembangunan.

Secara umum, Yayat meyakini bahwa tidak ada banyak perbedaan antara kualitas jalan bebas hambatan yang berada di Indonesia maupun di luar negeri kebanyakan.

"Malah beberapa jalan tol kita cukup menonjol, sebab pembangunan jalan bebas hambatan di Indonesia itu sebetulnya sudah mengacu pada standar internasional, acuannya tidak berbeda," ujarnya.

Ia menimpali, "Kalaupun ada yang membedakan adalah proses pengerjaan konstruksi, apakah ada dana ataupun data yang dicurangi, di bawah standar atau tidak, itu nanti kuncinya di pengawas. Pengawasannya berjalan atau tidak."

Selain itu, Yatna menuturkan, pembangunan jalan tol telah diatur melalui regulasi teknis Norma Standar Pedoman dan Ketentuan, yang di dalamnya terdapat pedoman teknis aturan teknis.

Apabila berbagai hal itu dihubungkan dengan serentetan kasus kecelakaan di ruas Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) yang baru beroperasi sebulan ini, maka ia pun menyatakan, sulit untuk langsung mempermasalahkan faktor konstruksi sebagai penyebab utama.

Dalam penyelenggaraannya setiap Jalan Tol yang dikelola operator juga ada Standar Pelayanan Minimun (SPM) yang sudah ditentukan, demi menjamin bahwa masyarakat pengguna mendapatkan apa yang menjadi haknya, serta pedoman bagi operator untuk menentukan tarif ke depannya, demikian Yatna Supriatna.

Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2015