Jakarta (ANTARA News) - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) akan menjalin kerja sama dengan Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk untuk memperketat pengawasan kepada para advokat dalam menjalankan profesinya agar dapat dicegah kemungkinan terjadi praktik suap.

Ketua Umum DPN Peradi Dr Fauzi Yusuf Hasibuan, SH, MH dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu, mengatakan, pengawasan kerjasama tersebut sangat diperlukan untuk menegakkan etika profesi advokat dan penegakan supremasi hukum.

"Kita akan duduk bareng bersama dengan KPK dan MA untuk mewujudkan adanya penegakan hukum yang bersih jauh dari praktek suap menyuap baik dari kalangan advokat maupun dari kalangan hakim," katanya.

Fauzie berharap peristiwa oknum advokat yang ikut tertangkap tangan oleh KPK bersama oknum hakim PTUN di Medan pada (9/7), dapat menjadi pelajaran berharga bagi seluruh advokat muda di Indonesia.

Oleh karena itu, Fauzie meminta para advokat harus berani menolak permintaan pihak manapun yang bertentangan dengan etika profesi dan hukum.

"DPN Peradi akan memberi perlindungan bagi advokat yang menjaga integritas dan kehormatan profesinya," ujarnya.

Fauzie menambahkan, praktik suap untuk memenangkan suatu perkara sangatlah mencoreng dunia penegakan hukum di Indonesia,  serta merendahkan martabat advokat di mata masyarakat tidak hanya di dalam negeri tetap juga di luar negeri.

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015