Jakarta (ANTARA News) - Ketua MPR Zulkifli Hasan didampingi Wakil Ketua MPR Hidayat Nurwahid dan E. E Mangindaan pada hari ini menyampaikan undangan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Hatta Ali terkait rencana pelaksanaan Sidang Tahunan MPR.

Kunjungan yang turut dihadiri pimpinan Fraksi PKS MPR TB Soenmandjaja, pimpinan Fraksi Nasdem MPR Bachtiar Ali dan Kelompok DPD Bambang Sadono ini, merupakan kelanjutan dari pertemuan Pimpinan MPR dengan Presiden Joko Widodo pada Jumat (3/7).

Melalui siaran pers MPR, Zulkiflli mengatakan, amandemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 membuat posisi MPR menjadi sejajar dengan lembaga negara yang lain. Tidak seperti sebelumnya, di mana posisi MPR adalah lembaga tertinggi negara.

Ia mengatakan, Sidang Tahunan mendatang berbeda dengan Sidang MPR yang berlangsung sebelum reformasi, di mana laporan sidang yang dilakukan MPR berisi pidato pertanggungjawaban Presiden di hadapan anggota MPR.

Namun, pada Sidang Tahunan nanti, MPR hanya menjadi fasilitator kepada semua lembaga negara untuk menyampaikan laporan kinerjanya kepada rakyat dihadapan anggota MPR. "Di MA ini ada perkara yang berjumlah lebih dari 13.000, bisa dibayangkan bagaimana repot dan beratnya tugas MA, dan itu perlu disampaikan kepada masyarakat," kata Zulkifli.

Pada tanggal 15 Agustus nanti, lanjutnya, setiap Ketua Lembaga Negara mendapat kesempatan menyampaikan hasil kinerjanya maksimal selama 1 jam.

Selama durasi itu, diharapkan seluruh lembaga negara bisa menyampaikan pertanggungjawabannya selama satu hari.

Menanggapi undangan tersebut, Muhammad Hatta Ali menyampaikan apresiasinya. Ia berharap Sidang Tahunan tersebut akan menjadi konfensi ketatanegaraan yang baik, khususnya untuk menjalin silaturrahmi dengan lembaga negara yang lain juga dengan seluruh masyarakat.

Menyangkut waktu yang disediakan, ia mengatakan, para hakim sesungguhnya tidak diperbolehkan terlalu banyak berbicara, sesuai dengan konfensi para hakim sedunia.

Ini dilakukan karena khawatir, omongan seorang hakim akan menjadi pegangan bagi para pencari keadilan. "Kami bersyukur, pada periode ini MA memiliki berbagai prestasi. Antara lain, mampu merampungkan 16.000 perkara tunggakan dan juga 4300 perkara sisa. Keberhasilan ini baru pertama dicapai, dan patut diketahui masyarakat", kata Muhammad Hatta Ali.

Pewarta: Try Reza Essra
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015