Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menghapus pasal yang mengatur tentang klausul pelarangan investor luar negeri untuk tidak boleh terlibat dalam industri pengusahaan air dalam Rancangan Peraturan Perundangan Pengusahaan Sumber Daya Air (RPP PSDA).

"Iya (dihapus). Kami tetap memperhatikan rekomendasi Mahkamah Konstitusi (MK), tapi jangan secara eksplisit membedakan swasta dalam negeri dan swasta asing, karena swasta asing juga dilindungi undang-undang," kata Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian Panggah Susanto di Jakarta, Kamis.

Panggah mengatakan, RPP PSDA tersebut masih mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan dan merupakan solusi sementara untuk menghindari kekosongan hukum yang bisa membuat ketidakpastian usaha.

Menurut Panggah, RPP tersebut sudah diharmonisasi ditingkat Kementerian Perekonomian supaya tidak terjadi hal-hal yang merugikan salah satu pihak, dan tengah menunggu legalitas rancanangannys, untuk kemudian ditandatangani Presiden Joko Widodo.

RPP PSDA dibuat sebagai aturan pelaksana UU 11 tahun 1974 tentang Pengairan yang kembali berlaku setelah UU Sumber Daya Air (SDA) No 7 tahun 2014 dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada Februari lalu.

Dalam RPP PSDA terdapat klausul pasal yang melarang investor luar negeri tidak boleh terlibat dalam industri pengusahaan air, yang dikhawatirkan akan membunuh investasi asing di industri air dan membuat ribuan orang kehilangan pekerjaannya, sehingga dilakukan harmonisasi.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015