Solo (ANTARA News) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta menjadwalkan pada H-2 Lebaran atau sehari sebelum cuti bersama seluruh kendaraan dinas diapelkan, hal ini terkait adanya larangan kendaraan dinas digunakan untuk mudik Lebaran.

Apel kendaraan itu sekaligus untuk mengandangkan sebagian besar motor dan mobil dinas, sebagai tahap awal realisasi larangan penggunaan kendaraan pelat merah untuk keperluan mudik Lebaran, kata Sekretaris daerah (Sekda) Pemkot Surakarta Budi Suharto di Solo, Kamis.

Ia mengatakan, apel itu menjadi salah satu antisipasi pelanggaran atas larangan tersebut. "Yang pasti, kami memiliki daftar seluruh kendaraan berikut penggunanya. Jika ada kendaraan yang tidak berada di tempat saat apel, maka penggunanya akan dipanggil. Itu tahap awal untuk mengetahui pemakai kendaraan dinas patuh atau tidak," katanya.

Dikatakan sesudah apel, seluruh kendaraan bakal dikandangkan di kompleks balai kota. Khusus sepeda motor, ditempatkan di Pendapi Gede.

Surat edaran (SE) terkait larangan pemakaian kendaraan dinas untuk mudik, menurut Sekda, sudah diedarkan ke seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Pengandangan motor dan mobil dinas dilakukan hingga libur Lebaran berakhir, atau Selasa (21/7).

"Ya kami juga akan menyiapkan petugas Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dan satuan pengamanan (satpam), untuk mengawasi seluruh kendaraan dinas yang dikandangkan selama libur Lebaran," katanya.

Sekda meyakini, seluruh PNS tidak akan melanggar larangan tersebut sebagaimana pengalaman pemkot pada dua tahun terakhir. "Apalagi masing-masing PNS harus berhadapan dengan masyarakat yang selalu mengontrol mereka. Kami yakin, PNS juga sudah risih seandainya ketahuan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik," katanya.

Soal sanksi yang akan diterapkan kepada oknum pegawai yang melanggar larangan tersebut, Sekda tidak menjawab secara pasti. "Ya prinsipnya, kami akan mengevaluasi sejauh mana kerugian keuangan negara, yang ditimbulkan akibat penggunaan kendaraan dinas tersebut untuk mudik Lebaran," katanya.

Pewarta: Joko Widodo
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2015