Pemberian sanksi terhadap pejabat dan pegawai yang menggunakan kendaraan dinas akan diatur sesuai ketentuaannya
Kendari (ANTARA News) - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, melarang para pejabat lingkup pemerintah provinsi membawa mudik kendaraan dinas atau mobil dinas pada hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah tahun 2015.

"Kendaraan dinas itu dipakai untuk kegiatan dinas. Itu sudah dari tahun-tahun sebelum kita telah memberikan penekanan," kata Nur Alam, usai melantik jajaran dirut dan direksi BUMD, di Kendari, Senin.

Menurut dia, kendaraan dinas itu hanya digunakan untuk kepentingan oprasional pemerintahan dalam mejalankan tugas-tugas negara.

"Kendaraan dinas milik pemerintah hanya dapat digunakan untuk kepentingan pemerintah dan negara bukan untuk kepentingan pribadi. Apalagi digunakan untuk mudik Lebaran," katanya.

Ia mengancam memberikan sanksi jika ada yang ketahuan menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran.

"Pemberian sanksi terhadap pejabat dan pegawai yang menggunakan kendaraan dinas akan diatur sesuai ketentuaannya. Kita lihat ketentuannya seperti apa nantinya," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kemenpan RB telah memberikan kelonggaran bagi pegawai negeri menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran.

Pewarta: Suparman
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015