Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI Martin Hutabarat mengatakan, undang-undang telah mengembalikan Kedudukan Ketetapan (Tap) MPR dalam tata urutan peraturan perundang-undangan. Tap MPR berada di bawah Undang-Undang Dasar.

"UU telah mengembalikan Tap MPR dalam tata urutan peraturan perundang-undangan. Ada Tap-Tap MPR yang penting," katanya saat membuka seminar nasional di Banda Aceh seperti dilansir siaran pers MPR di Jakarta, Jumat.

Seminar bertema "Tinjauan Terhadap Ketetapan MPRS/MPR menurut Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003" tersebut, merupakan kerjasama MPR dengan Universitas Syiah Kuala Banda Aceh. Menurut Martin, sesuai UU No 12 Tahun 2011 tentang tata urutan peraturan perundang-undangan, Tap MPR menempati kedudukan penting karena berada di bawah UUD. Berada di urutan kedua di bawah UUD, Tap MPR menjadi pedoman dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Ia mencontohkan beberapa Tap MPR yang penting, misalnya Tap MPR tentang pemerintahan yang bersih dari KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme).

"Negara ini bisa runtuh karena KKN. Karena itu MPR mengeluarkan Tap MPR tentang pemerintahan yang bersih dari KKN," kata anggota MPR dari Fraksi Partai Gerindra itu.

Contoh lainnya adalah Tap MPR tentang visi Indonesia masa depan serta Tap MPR tentang etika kehidupan berbagsa. "Tap-tap MPR itu masih penting dalam kehidupan (berbangsa dan bernegara) kita," ujarnya.

Pewarta: Try Reza Essra
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015