Jakarta (ANTARA News) - Komisi XI DPR RI menyetujui usulan pemerintah terkait kenaikan ambang batas penetapan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp24,3 juta menjadi Rp36 juta per tahun.

"Komisi XI DPR RI menyambut baik dan langsung menyetujui karena hal tersebut bisa meningkatkan daya beli masyarakat, yang selama ini kemampuan daya beli masyarakat menurun drastis karena pertumbuhan ekonomi melambat," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Jon Erizal di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat.

Ia menyebutkan, kebijakan pemerintah tersebut sudah sesuai degnan kenaikan upah minimum di provinsi.

"Nah dari kondisi ini tentu berdampak kepada penerimaan negara, perkiraan penerimaan negara Rp14,5 triliun tapi ada agregat pendapatan karena pertumbuhan makin tinggi," kata dia.

Selain itu, PTKP ini juga merupakan bentuk stimulus pajak dari pemerintah. "Kami mendukung setelah dibahas, langsung diputuskan karena ini untuk kepentingan rakyat, pemerintah harus banyak keluarkan kebijakan yang betul-betul berpihak pada rakyat banyak. Stimulus seperti inilah yang ditunggu masyarakat sekarang ini," kata politisi PAN itu.

Pemerintah melalui Menkeu Bambang Brodjonegoro telah mengusulkan kenaikan ambang batas penetapan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) dari semula Rp24,3 juta menjadi Rp36 juta per tahun. Artinya, pegawai dengan penghasilan rata-rata Rp 3 juta per bulan bakal tidak dikenai pajak penghasilan (PPh).

Aturan kenaikan besaran PTKP nanti diberlakukan bagi beberapa golongan. Di antaranya PTKP untuk masyarakat yang belum menikah yakni nominalnya Rp36 juta per tahun. Kemudian masyarakat yang sudah menikah, namun tanpa tanggungan dengan nominal Rp39 juta. Selain itu, bagi masyarakat yang sudah berkeluarga dengan satu anak yang nominalnya Rp42 juta per tahun.       

PTKP juga diterapkan pada masyarakat yang menikah dengan dua anak nominalnya Rp45 juta per tahun, serta masyarakat yang menikah dengan tiga anak nominalnya Rp48 juta per tahun.

Aturan tersebut juga berlaku bagi masyarakat yang sudah menikah dan penghasilannya digabung, namun tidak memiliki tanggungan nominalnya Rp72 juta per tahun.Lalu untuk masyarakat yang sudah menikah dan penghasilannya digabung dengan satu anak mominalnya Rp75 juta per tahun.       

Yang terakhir, PTKP untuk masyarakat yang sudah menikah dan penghasilannya digabung dengan dua anak mominalnya Rp78 juta per tahun dan yang sudah menikah dan penghasilannya digabung dengan tiga anak nominalnya Rp81 juta per tahun.     

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015