Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) menerbitkan revisi aturan tentang kredit atau pembiayaan properti dan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor yang berlaku mulai 18 Juni 2015.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan BI No.17/10/PBI/2015 tentang Rasio Loan to Value atau Rasio Financing to Value untuk Kredit atau Pembiayaan Properti dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia Yati Kurniati mengatakan kebijakan itu ditujukan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

"Secara umum, pelonggaran ketentuan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa sektor kredit properti dan kendaraan bermotor memiliki keterkaitan serta efek yang cukup besar kepada sektor-sektor ekonomi lainnya," katanya di Jakarta, Rabu.

"Pada gilirannya, dampak lanjutan pelonggaran pemberian kredit ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi," tambah dia.

Selain itu, menurut Yati, penerapan kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong berjalannya fungsi intermediasi perbankan dalam penyaluran kredit kepada masyarakat.

Di sisi lain, Bank Indonesia menentukan bahwa penerapan ketentuan LTV/FTV dan uang muka yang baru akan dikaitkan dengan kinerja bank dalam mengelola kredit/pembiayaan bermasalah.

Menurut Yati, hal itu dilakukan sebagai upaya mitigasi risiko, agar pelonggaran yang diberikan tidak serta merta meningkatkan potensi risiko kredit/pembiayaan.

"Dengan ini diharapkan agar penyaluran kredit kepada masyarakat dapat berjalan lebih luas namun tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, baik bagi masyarakat maupun bank," kata Yati.

Pokok-pokok perubahan mengenai kebijakan LTV/FTV dan Uang Muka meliputi beberapa hal, antara lain perubahan besaran rasio LTV untuk Kredit Properti dan rasio FTV untuk Kredit Properti Syariah.

Peningkatan besaran rasio LTV/FTV mencapai 10 persen, dan berlaku pada Rumah Tapak, Rumah Susun maupun Rumah Toko/Rumah Kantor (Ruko/Rukan) mulai dari tipe 21 ke bawah hingga tipe 70 ke atas.

Sementara perubahan terhadap ketentuan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor (KKB dan KKB Syariah) berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda tiga ke atas. Kewajiban persentase uang muka ini diturunkan hingga 5 persen.

Bank Indonesia juga mengatur mengenai tata cara dan persyaratan bagi bank, jika ingin menerapkan rasio LTV/FTV serta besaran uang muka sesuai ketentuan yang baru.

Selain pelonggaran rasio LTV/FTV dan uang muka, pelonggaran juga dilakukan terhadap jaminan yang diserahkan pengembang kepada bank dalam pemberian kredit/pembiayaan properti melalui mekanisme inden.

Jaminan tersebut dapat berupa aset tetap, aset bergerak, jaminan bank, standby letter of credit dan/ atau dana yang dititipkan dan/ atau disimpan dalam escrow account di bank pemberi kredit/ pembiayaan.

Nilai jaminan yang diberikan setidaknya sebesar selisih antara komitmen kredit/ pembiayaan dengan pencairan kredit/ pembiayaan yang telah dilakukan oleh bank. Sementara itu, jaminan yang diberikan oleh pihak lain dapat berbentuk jaminan perusahaan, stand by letter of credit atau jaminan bank.


Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015