Namanya kendaraan dinas, ya dipakai untuk dinas, bukan yang lain
Mataram (ANTARA News) - Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH M Zainul Majdi melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran tahun ini oleh pegawai negeri sipil di provinsi itu.

"Tidak boleh kendaraan dinas itu dipakai untuk mudik," katanya di Mataram, Rabu.

Dia menjelaskan, kendaraan dinas sesuai nama dan peruntukkannya adalah digunakan sebagai kendaraan dinas, bukan dipakai untuk kepentingan pribadi.

"Namanya kendaraan dinas, ya dipakai untuk dinas, bukan yang lain," ujarnya.

Menurut dia, meski Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi membolehkan PNS menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran, dia mengaku tidak setuju. Karena, kebijakan menteri itu berbeda dengan kebijakan di daerah.

"Daerah itu mempunyai kebijakan sendiri. Kalau MenPAN dan RB mempunyai kebijakan, itu kan untuk kementerian. Kebijakan daerah lain lagi, yakni melarang penggunaan mobil dinas, karena sesuai dengan namanya mobil dinas dipakai untuk dinas," jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengaku akan mengambil tindakan tegas jika ada PNS yang tetap memaksa menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Pemberian sanksi itu akan diberikan sesuai dengan tingkat kesalahan.

"Kalau ada segera beritahukan kepada saya, biar nanti kita urus," tegas Zainul Majdi.

Sekretaris Daerah NTB Muhammad Nur juga tidak mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran tahun ini oleh para PNS di provinsi itu.

"Tidak boleh mobil dinas dipakai untuk kepentingan pribadi. Kalau ingin untuk pribadi beli saja mobil untuk sendiri," katanya.

Menurut dia, penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi terlebih lagi dipakai untuk mudik Lebaran jelas tidak boleh dan dilarang. Kecuali, penggunaannya untuk keperluan umum dan pelayanan kepada masyarakat.

"Kita pakai itu tergantung niatnya, kalau untuk kepentingan umum silahkan, tetapi kalau untuk kepentingan pribadi atau individual jelas tidak boleh," jelasnya.

Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015