Pamekasan (ANTARA News) - Sebanyak delapan ormas Islam di Kabupaten Pamekasan, Pulau Madura, Jawa Timur, menyampaikan edaran yang berisi tentang tausiyah Ramadhan kepada masyarakat dan pemkab setempat.

Kedelapan ormas Islam itu, masing-masing Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Al-Irsyad, Persatuan Islam (Persis), Syarikat Islam (SI), Lembaga Pengkajian dan Penerapan Syariat Islam (LP2SI), dan ormas Hidayatullah.

"Tausiyah Ramadhan ini sengaja kami edarkan, agar menjadi pedoman bagi warga Pamekasan di bulan Suci Ramadhan, baik untuk masyarakat umum, maupun untuk instansi pemerintah yang ada di Pamekasan ini," kata Ketua LP2SI Moh Zahid kepada Antara di Pamekasan, Jumat.

Ada lima poin pesan yang disampaikan kedelapan ormas Islam ini. Masing-masing mengajak kepada umat Islam untuk melaksanakan semua kewajiban agama, seperti shalat lima waktu, puasa Ramadhan, dan menunaikan zakat, serta amalan-amalan sunnah lainnya.

Kedua, mengajak untuk menjauhi semua jenis kemaksiatan, dan berbagai jenis penyakit masyarakat lainnya, seperti praktik prostitusi, narkoba, perjudian, dan semua bentuk perbuatan terlarang menurut agama dan hukum positif.

Tausiyah ketiga, ormas Islam Pamekasan mengajak kepada pengusaha makanan dan minuman, agar memperhatikan ketentuan Pemkab Pamekasan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penjualan Makanan dan Minuman Selama Ramadhan.

"Ada tiga hal yang diatur dalam Perda itu," kata Moh Zahid.

Pertama, bagi pengusaha warung dan rumah makan dilarang berjualan di siang hari, kecuali di tempat-tempat khusus yang memang menjadi persinggahan musyafir, yakni di terminal.

"Kedua, dilarang menjalankan usaha hiburan selama Ramadhan, sedangkan yang ketiga yang juga diatur secara tegas, adalah dilarang menjual, membunyikan dan bermain petasan, karena berpotensi menimbulkan kecekaan," katanya.

Tausiyah keempat yang disampaikan ormas Islam di Pamekasan ialah meminta agar umat Islam Pamekasan menjauhi praktik hura-hura pada malam Hari Raya Idulfitri, menggelar takbir keliling dengan kendaraan bermotor, karena hal itu dinilai menodai kesucian Ramadahan.

Selanjutnya pada tausiyah kelima, ormas Islam Pamekasan meminta agar pihak berwenang bisa menindak tegas semua bentuk praktik penyakit masyarakat selama Ramadhan, dan berbagai jenis kemaksiatan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tausiyah Ramadhan yang disebar delapan ormas Islam di Pamekasan ini ditanda tangani langsung oleh masing-masing ketua ormas.

MUI ditanga tangani oleh Ketuanya, KH Ali Rahbini Abd Latif, LP2SI (Dr H Moh Zahid), PCNU dan Forum Komunikasi Ormas Islam (KH Abd Ghoffar), Muhammadiyah (Imam Santoso), Persis (Murslin, M.Pd), Al-Irsyad (Herman Hadi Sucipto), SI (KH Ahmad Syadzili Arif) dan ormas Hidayatullah oleh Fauzan Ibrahim Adhim.

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015