Bandar Lampung (ANTARA News) - Komisi VI DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Lampung dalam masa persidangan IV tahun sidang 2014/2015 pada Senin hingga Rabu (15-17 Juni)

Dalam kunjungan kerja spesifik kali ini, tim kunjungan kerja Komisi VI DPR itu berfokus pada permasalahan industri gula berbasis tebu dan rafinasi sehingga melibatkan Direksi PTPN VII, Direksi PT Sugar Labinta, Direksi PT Adi Karya Gemilang, Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian, serta Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung.

Agenda hari pertama kunjungan kerja spesifik tim komisi VI DPR RI melakukan rapat kerja dengan Direksi PTPN VII, Direksi PT Sugar Labinta, Direksi PT Adi Karya Gemilang, Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian, serta Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung.

Pada rapat kerja tersebut, Dwie Aroem Hadiate, anggota Komisi VI dari Fraksi Partai Golkar menyampaikan aspirasi masyarakat salah satunya dari Ikatan Ahli Gula Indonesia (IKAGI) yang mendesak pemerintah untuk melakukan audit penggunaan gula rafinasi terhadap seluruh industri makanan dan minuman.

Aroem yang juga anggota DPR-RI terpilih dari Dapil Lampung 1 mempertanyakan tindaklanjut Dinas Perdagangan dan Dinas Perindustrian Provinsi Lampung atas hasil audit gula rafinasi serta koordinasi antara pusat dan daerah.

"Audit dan koordinasi penting dilakukan untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam melakukan pengurangan kuota impor, dan memastikan agar stok gula rafinasi tidak sampai berlebih dan merembes ke pasar konsumsi," ujar Aroem pula.

Tim kunjungan kerja komisi VI DPR RI yang hadir di Lampung diketuai oleh Dodi Reza Alex Noerdin yang juga Wakil Ketua Komisi VI DPR RI. Turut hadir pula Siti Mukaromah, Melani Leimena Suharli, Nyat Kadir, Tifatul Sembiring, serta Ihsan Yunus dalam rombongan tersebut.

Dalam rapat tersebut, Aroem terlihat antusias ketika mendalami isu rafinasi.

Perhatian Aroem mengenai isu gula rafinasi terlihat ketika dalam rapat tersebut, ia mempertanyakan mengenai kepemilikan lahan perkebunan PT Sugar Labinta dengan mengacu pada UU No. 39/2014 tentang Perkebunan yang menyebutkan bahwa bagi industri gula tebu, dalam hal ini termasuk industri gula rafinasi yang tidak terpadu dengan perkebunan tebu, wajib membangun kebun dalam jangka waktu paling lambat tiga tahun setelah unit pengolahannya beroperasi.

"Merujuk pada ketentuan UU No. 39/2014 tersebut, apakah PT Sugar Labinta selaku industri gula rafinasi yang telah beroperasi sejak tahun 2007 sudah memenuhi kewajiban untuk memiliki kebun. Jika sudah, mohon dijelaskan berapa luasannya dan berapa besar kontribusinya dalam memenuhi kebutuhan produksi PT Sugar Labinta," kata Aroem.

Setelah diadakan rapat kerja, kunjungan kerja spesifik Komisi VI DPR RI tersebut dilanjutkan dengan agenda peninjauan lapangan ke pabrik PT Sugar Labinta yang berlokasi di Sutami, dengan didampingi oleh Direksi PTPN VII, Direksi PT Sugar Labinta, Direksi PT Adi Karya Gemilang, Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian, serta Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung.

Pewarta: Budisantoso Budiman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2015