Kalau melihat secara kuantitas, hanya tiga permohonan yang dikabulkan, sedangkan 12 permohonan lainnya ditolak. Jadi, nggak jelek-jelek amat
Jakarta (ANTARA News) - Pelaksana tugas Ketua KPK Taufiqurrachman Ruki menjelaskan perihal kekalahan KPK dalam tiga kali sidang prapradilan di Pengadilan Negeri yang permohonannya diajukan oleh tersangka yang telah ditetapkan KPK.

Taufiqurrahman Ruki menjelaskan hal itu pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Menurut Ruki, sampai dengan tahun 2015 ada sebanyak 15 kali sidang prapradilan yang dimohon oleh tersangka yang telah ditetapkan KPK.

Dari 15 kali sidang prapradilan tersebut, menurut dia, sebanyak 12 kali sidang prapadilan permohonannya ditolak oleh hakim sedangkan dalam tiga sidang prapradilan lainnya permohonannya dikabulkan.

"Kalau melihat secara kuantitas, hanya tiga permohonan yang dikabulkan, sedangkan 12 permohonan lainnya ditolak. Jadi, nggak jelek-jelek amat," katanya.

Menurut Ruki, penyidik KPK sudah bekerja secara profesional dalam menyidik kasus-kasus dugaan korupsi.

Ketua KPK periode 2003-2007 ini menjelaskan, kekalahan KPK dalam tiga kali sidang prapradilan yang putusannya membatalkan status tersangka yang telah ditetapkan KPK, substansinya berbeda-beda.

Menurut dia, kekalahan pertama KPK dalam sidang prapradilan, pada permohonan yang diajukan oleh calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan. Pada kasus Budi Gunawan, menurut dia, yang dipersoalkan adalah
status tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi.

Hakim pada sidang prapradilan memutuskan membatalkan status tersangka, karena menilai Budi Gunawan pada saat itu belum termasuk kategori penyelenggara negara.

"Saudara BG dinilai belum termasuk penyelenggara negara, karena masih eselon II," katanya.

Kekalahan KPK kedua pada sidang praparadilan adalah pada permohonan yang diajukan mantan Walikota M akassar Ilham Arief Sirajuddin.

Menurut Ruki, Ilham Arief Sirajuddin mempersoalkan, penyidikan yang dilakukan KPK belum memiliki alat bukti untuk menetapkan status tersangka.

"Pada sidang prapradilan Ilham, kata dia, KPK menunjukkan barang bukti dalam bentuk foto kopi, tapi hakim memutuskan tidak sah, sehingga KPK dianggap belum memiliki alat bukti," katanya.

Kemudian, kekalahan ketiga KPK pada sidang prapradilan, pada gugatan yang diajukan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Purnomo.

Menurut Ruki, Hadi Purnomo mempersoalkan sah dan tidaknya penyelidikan dan penyidikan oleh KPK. Pada sidang prapradilan itu, kata dia, diputuskan penyelidikan dan penyidikan KPK terhadap Hadi Poernomo tidak sah.

Ruki menjalaskan, ada perbedaan pandangan soal rujukan karena KPK menggunakan UU KPK sedangkan Pengadilan Negeri menggunakan UU KUHP.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015