Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan setuju dengan usulan formula baru dalam pembayaran pesangon buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja PHK), yaitu melalui PT Jamsostek, asalkan pembayaran iuran oleh pengusaha dinaikkan. "Mengenai pesangon dicarikan formula baru melalui Undang-Undang No.3 tahun 1992 (tentang Jamsostek). Jadi nanti angka (pesangon) yang diperoleh buruh bisa sama, tetapi yang membayar PT Jamsostek dan nantinya perusahaan menaikkan kontribusinya," kata Ketua umum Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Rekson Silaban, seusai bertemu WapresJusuf Kalla di Kantor Wapres Jakarta, Kamis. Menurut Rekson, Wapres mengatakan sepakat dengan usulan pembayaran pesangon oleh PT Jamsostek. Yang penting, tambah Rekson menirukan Wapres, buruh tidak boleh dirugikan. Saat ini kontribusi pengusaha yang harus dibayarkan kepada PT Jamsostek hanya sebesar 11,7 persen dari gaji pokok buruh, padahal dibeberapa negara ASEAN sudah mencapai 20 hingga 25 persen. Dengan demikian, jika prosentasenya bisa dinaikan menjadi sekitar 20 persen, maka hal itu bisa sekaligus digunakan untuk pembayaran pesangon buruh jika sewaktu-waktu terjadi PHK, tambahnya. "Kalau kita mau samakan dengan negara-negara ASEAN sekitar 20 persen, itu semua (pesangon) bisa selesai, kalau pengusaha mau pesangon itu bisa dialihkan ke situ (PT Jamsostek)," kata Rekson. Namun untuk itu, tambah Rekson, lebih baik pengaturannya masuk dalam UU No.3/1992 tentang Jamsostek bukan pada perubahan UU No.13/2003 tentang Tenaga Kerja. Dalam pandangan KSBSI, persoalan pesangon buruh dibayarkan oleh PT Jamsostek bisa dimasukkan dalam program pensiun dan jaminan PHK (pesangon) pada UU No.3/1992 tentang Jamsostek. Ketika ditanyakan apakah para pengusaha akan bersedia mengikuti formula baru, mengingat para pengusaha nantinya harus menaikkan pembayarannya kepada PT Jamsostek, Rekson mengaku pihaknya telah bertemu dengan beberapa pengusaha. Dan pekan depan akan melakukan simulasi dengan Asosiasi Perusahaan Indonesia (Apindo). "Pengusaha jangan cengeng. Negara-negara lain di ASEAN sudah di atas 20-25 persen. Vietnam saja sudah 22 persen," kata Rekson dengan nada tinggi. Dalam pandangan Rekson, sebenarnya dengan formula pembayaran pesangon oleh PT Jamsostek ini justru akan menguntungkan pengusaha, karena tidak akan memberatkan jika dibandingkan perusahaan harus membayarkan pesangon sekaligus kepada para buruhnya jika terjadi PHK. Dalam pertemuan tersebut, KSBSI juga mengundang Wapres untuk bersedia membuka Konggres KSBSI Ke V pada 21 April 2007 mendatang di Asrama Haji Pondok Gede. (*)

Copyright © ANTARA 2007